MATARAM – Keberadaan Mataram Water Park (MWP) belum maksimal digarap atau dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram. Sampai sekarang, MWP terkesan mangkrak dan belum mendatangkan pundi-pundi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, keberadaannya hanya bisa menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu tujuan dibangunnya MWP untuk mencetak para atlet renang. Namun belakangan, tampaknya ada keinginan dari Dispora untuk menjadikan MWP sebagai lokasi rekreasi atau wisata bagi masyarakat umum. Dengan menginginkan adanya aturan terkait penarikan retribusi atau karcis bagi warga yang ingin berkunjung ke MWP. Untuk sementara ini, Dispora mempersilakan warga supaya bisa memanfaatkan MwP secara gratis. Sebab, belum ada payung hukum terkait karcis masuk.
Menyinggung hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, malah mempertanyakan semangat atau tujuan awal Pemkot Mataram hingga membangun MWP yang berada di belakang Tugu Bumi Gora, Jalan Udayana, Mataram. “Apakah untuk peningkatan para atlet-atlet yang berkompetisi di daerah-daerah lain. Ataukah untuk kita jadikan sebagai kolam komersil (usaha),” ungkap dia, kemarin.
Dia menegaskan, Pemkot Mataram mestinya serius mengelola MWP. Jangan hanya menyedot anggaran untuk dana pemeliharaan saja. Malik tidak mempermasalahkan jika Pemkot Mataram ingin merubah alih fungsi MWP menjadi tempat wisata umum untuk mendatangkan pundi-pundi PAD. Dengan catatan, terlebih dahulu harus dilakukan perencanaan secara matang dan pembahasan dengan pihak legislatif.
“Tentu semangatnya kita harus bangun bersama. Jangan sampai nanti di belakang hari, apa yang direncanakan dari awal bisa berubah,” kata politisi Partai Golkar itu.
Kalau MWP diharapkan agar bisa mendatangkan PAD lewat karcis masuk yang akan ditarik dari para pengunjung, tentu harus ada payung hukumnya. Sesuai keinginan Dispora Kota Mataram yang menginginkan adanya aturan terkait penarikan retribusi. Namun sampai sekarang aku Malik, Pemkot sendiri belum mengajukan draf Perda yang menjadi inisiatif Pemkot. Padahal, sudah ada rencana dari Dispora sendiri.
“Kita minta inisiatif eksekutif untuk melakukan revisi. Entah membuat Peraturan Daerah dalam bentuk apa, nanti tentunya kita masukkan dalam Prolegda kita,” ungkap dia.
Malik menilai bahwa sah-sah saja Pemkot ingin menjadikan MWP sebagai tempat komersil. Untuk lokasi wisata atau rekreasi masyarakat umum. Sebab, menurut dia, belum ada tempat rekreasi yang cukup representatif di Kota Mataram. Bahkan, Pemkot Mataram bisa saja menarik investor atau pihak ketiga untuk mengelola MWP agar lebih profesional. Namun rencana itu perlu pembahasan dengan pihal legislatif.
“Kalau memang pemerintah mau menggulirkan MWP jadi komersil, ya harus komunikasi dulu dengan kita (legislatif). Apa tujuan dan manfaat lain sebagainya kan,” tegas Malik.
Pada dasarnya sebut dia, dewan tidak sepakat jika Pemkot Mataram mengesampingkan tujuan awal pembangunan MPW. Yaitu untuk mencetak para atlet nasional. Dalam arti, penarikan retribusi atau karcis masuk bagi pengunjung itu artinya akan merubah tujuan atau fungsi awal MWP tersebut. “Tapi kalau itu memang dijadikan tempat komersil dan juga mencetak bibit-bibit atlet kita, ya kami sepakat dengan itu,” cetus dia.
Kembali dikatakan, bahwa keberadaan MPW sampai sekarang belum dimaksimalkan oleh Dispora Kota Mataram. Untuk itu, dia setuju apabila masyarakat digratiskan dulu untuk sementara ini. Ketimbang terkesan mangkrak alias tidak difungsikan. Karena, dana peliharaan yang digelontorkan setiap tahun akan jadi sia-sia. Tahun 2020 saja, dana pemeliharaan MWP ada sekitar Rp 100 juta.
“Kalau bisa MPW dipihak ketigakan. Saya sangat-sangat setuju,” cetus Ketua Fraksi Golkar itu. (zak)