LOBAR—Nasib tragis dialami AN, warga Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung. Balita berusia empat tahun itu harus meregang nyawa setelah sepeda motor yang ditumpanginya bersama kakak dan dikemudikan ibunya menabrak truk yang menepi di pinggir jalan.
Kejadiannya di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Lemokeq, Desa Babusalam, Kecamatan Gerung, Selasa (13/12) sekitar pukul 14.30 wita. Kasus lakalantas ini sudah mendapat penanganan Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat (Lobar). “Begitu menerima laporan kecelakaan lalulintas langsung menuju ke TKP,” ungkap Kasat Lantas Polres Lobar, Iptu Agus Rachman, Rabu (14/12).
Dikatakannya korban sebanyak tiga orang. Dua korban mengalami luka-luka, sedangkan satu korban meninggal dunia. Korban semuanya pengendara sepeda motor yang dikemudikan EST seorang Pegawai Negeri Sipil (36), warga Lingkungan Dasan Geres, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. “Korban pengemudi mengalami Luka di kepala dan penumpangnya inisial EFK (7), mengalami luka lecet di badan juga mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Gerung. Sedangkan satu penumpang lainnya AN (4) mengalami luka di kepala dan meninggal dunia di Klinik Buana Medika Babusalam,” jelasnya.
Polisi sudah mengamankan pengemudi dump truk inisial KUS. Pria asal Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung diamankan untuk keperluan kasus kecelakaan itu. Agus menjelaskan kronologi peristiwa ini. Berawal saat kendaraan truk dump menepi dengan lampu hazzard menyala. “Truk dump berhenti di bahu jalan sebelah utara di TKP. Saat itu juga sepeda motor Honda Scoopy melaju dari arah barat menuju ke timur,” ujarnya.
Diduga tidak memperhatikan truk dump yang sedang menepi berhenti di depannya, motor itu kemudian membentur bak belakang truk dump hingga terjadi lakalantas. “Terkait dengan kecelakaan lalulintas ini masih dalam penyelidikan petugas. Kami dari Kepolisian telah mendatangi dan melakukan olah TKP. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan truk dump, telah diamankan di Mako Polres Lombok Barat, untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (win)