MATARAM – Berbagai modus dilakukan oleh oknum untuk melancarkan aski kejahatan. Seperti yang diungkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara dengan menangkap seseorang diduga pelaku pemerasan dan pengancaman. Pria berinisial MP, 19 tahun warga Dusun Pemangket, Narmada Kabupaten Lombok Barat ditangkap Senin (27/1) sekitar pukul 01.30 Wita. Penangkapan kurang dari 24 jam setelah MP beraksi melakukan pemerasan.
“Kurang lebih 5 jam setelah kejadian,” kata Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur saat konferensi pers di Mataram, kemarin.
Ihwalnya, korban yang diketahui bernama Erwin, 23 tahun asal Dusun Lekok Reban, Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) melintas di komplek pertokoan Mandalika, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya. MP bersama tiga orang rekannya memaksa dengan kekerasan untuk menyerahkan barang milik korban.
Adapun modusnya kata Zaky Magfur, MP menyuruh seorang perempuan untuk merayu dan mengajak korban berhubungan badan. Setelah itu, dia dan sejumlah rekannya langsung mendatangi korban dan mengancam korban dengan kekerasan.
“Dia sengaja memasang perempuan untuk mengajak korban berhubungan badan tapi langsung digrebek. Terus dia paksa korban menyerahkan barang. Handphone dan dompet terpaksa diserahkan korban karena diperas dan diancam. Ini sudah kejadian tiga kali,” bebernya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung bergerak ke mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Fakta lapangan dan keterangan saksi, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama. Petugas melakukan pengejaran dan menangkap MP.
“Introgasi saksi ciri-cirinya mengarah ke MP dan tiga orang rekannya. MP langsung kita amankan,” katanya.
Sedangkan untuk ketiga rekan MP, Zaki mengatakan, penangkapan ketiganya tinggal menunggu waktu. Kepolisian memastikan masih melakukan pengejaran.
“Ketiganya masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah kita kantongi,” katanya.
Sementara, aparat kepolisian masih mendalami keterlibatan oknum perempuan yang digunakan untuk memancing dan mempengaruhi korban.
“Kita akan dalami. Kita sudah mintai keterangannya,” tukasnya.
Di depan petugas, MP terus menundukkan wajahnya. Saat diintrogasi, dia mengakui perbuatannya. Ia dan rekannya nekat melakukan pemerasan. Hasilnya itu akan digunakan untuk belanja.
“Saya hanya dapat Rp 50 ribu. Yang ngajak itu Iwan. Saya tidak tahu yang cewek dapat bagian berapa,” terangnya sambil menundukkan wajah.
Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MP terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (zak)