LOBAR—Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sudah dipastikan akan dipergunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) untuk pengesahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar), Hj. Nurul Adha, menegaskan penggunaan Perkada untuk LKPD itu tidak akan memengaruhi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Bahkan, Ummi Nurul memastikan pembahasan itu tetap bersama DPRD Lobar.
“Ini kan sejarah yang baru dalam Lombok Barat, LKPD ditolak, kemudian pakai Perkada. Tapi secara regulasi, masih bisa kemudian membahas KUA-PPAS dan APBD Perubahan. Dibahas memakai Perda (Peraturan Daerah) bersama eksekutif dan legislatif,” terang Ummi Nurul yang dikonfirmasi di ruang kerja Wabup Lobar, Jumat (7/8).
Komunikasi harmonis yang sudah dijalin Wabup dengan Ketua DPRD Lobar tetap akan dijaganya. Sebab, pihaknya sepakat menata lembaran baru demi bersama membangun Lobar.
“Yang lalu biarlah berlalu, kita buka lembaran baru. Artinya, lembaran baru ini kita mulai dari pembahasan KUA-PPAS dan APBD Perubahan 2026,” ungkap Ummi Nurul.
Ketua DPD PKS Lobar itu menilai, baik eksekutif maupun legislatif memiliki tujuan sama untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Kesepahaman kedua lembaga itu demi pembangunan daerah terus berlanjut, juga selaras dengan arahan Gubernur NTB.
“Arahan Pak Gubernur seperti itu. Kalaupun tetap pakai Perkada LKPD, ya tidak masalah. Tetapi masih harus dibangun komunikasi harmonis dalam pembahasan KUA-PPAS dan APBD Perubahan. Dan alhamdulillah itu sudah terjadi, dan insya-Allah kami sedang mempersiapkan dan segera memasukkan ke Sekwan untuk segera pembahasan KUA-PPAS,” bebernya.
Meski Perkada itu tidak mengganggu proses pembahasan APBD Perubahan, namun tidak dipungkiri Ummi Nurul tetap memiliki nilai minus di sisi politis. Sebab, LKPD yang ditolak DPRD bak menjadi rapor merah untuk kepala daerah.
“Sebelum melakukan konsultasi ke Pak Gubernur, saya juga panggil Kabag Hukum, panggil Kabag Pemerintahan. LKPD ketika ditolak hanya menjadi rapor merah Kepala Daerah. Sehingga, tidak terlalu banyak negatifnya, mungkin nilai politisnyalah yang lebih besar,” ucapnya.
Salah satu topik yang akan menjadi pembahasan pada APBD Perubahan adalah anggaran Rp35 miliar yang belum tereksekusi hingga triwulan ketiga itu.
“Apakah dia akan dieksekusi pada Perubahan? Jadi, tergantung nanti pada pembahasan,” ucapnya.
Selain itu, Ummi Nurul juga mengevaluasi beberapa program OPD yang sempat menjadi sorotan DPRD Lobar karena menjadi sumber dari beberapa kali pergeseran anggaran APBD. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta untuk mengkaji sesuai ketentuan regulasi yang mengatur, sebab salah satu syarat pergeseran anggaran itu harus untuk kebutuhan mendesak seperti terjadi bencana dan kemanusiaan.
“Saya evaluasi mana yang dari pergeseran-pergeseran. Program-program yang kemarin hasilnya dari pergeseran, apakah ini mendesak atau tidak?” imbuhnya.
Masukan beberapa dewan dinilai Ummi Nurul perlu untuk diperhatikan eksekutif. Sebab, masukan itu tentunya berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
“Jadi, masukan-masukan teman-teman Dewan itu saya sangat perhatikan dari sebelum-sebelumnya. Nah, sekarang dengan posisi saya sekarang, maka saya harus mendengarkan apa yang disampaikan oleh teman-teman. Pasti juga untuk sama-sama kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (win)

