Makassar – Kementerian Hukum RI memastikan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum investasi bagi dunia usaha dengan transformasi digital yang dilakukan seluruh layanan yang dimiliki Kementrian Hukum.

‎“Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat” ungkap Menteri Hukum dalam dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 4/08/26.

‎Selain melakukan proses transformasi digital, Menteri Hukum Supratman juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan deregulasi aturan iklim iklim investasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

‎“Semua Aturan penghambat Investasi Akan Dikaji dan dilakukan deregulasi” ungkapnya. Menkum juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi hambatan investasi melainkan harus mampu menjadi pendorong dan memutus mata rantai biaya tinggi.

‎Sementara untuk pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas, Menkum memastikan tidak dipungut biaya sampai 31 Desember 2026.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan transformasi digital layanan Kementerian Hukum.

‎”Digitalisasi 470 layanan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Milawati.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *