MATARAM –Polemik pengelolaan lahan antara PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) dengan masyarakat yang menggarap di Sembalun, Lombok Timur belum ada titik temu.
Sebelumnya, tanggal 25 November 2021 aliansi masyarakat Sembalun menggugat dan telah mendatangi kantor BPN NTB untuk mempertanyakan terkait penerbitan Hak Guna Usaha PT. SKE. Bahkan Senin kemarin, mereka kembali mendatangi kantor BPN NTB.
Juru bicara masyarakat Sembalun, Dedi menuturkan kehadirannya di kantor BPN NTB atas dasar Permen Agraria Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan tentang kecacatan prosedur administrasi. Dia meminta BPN agar mengevaluasi dan mengkaji kembali atas penerbitan HGU PT. SKE.
“Kami sampaikan ke BPN bahwa ini ada cacat prosedur, cacatnya ketika permohonan HGU atau sertifikat oleh siapapun,” tegasnya saat hearing.
Dedi menjelaskan, sejauh ini pihak BPN sendiri sudah mengetahui adanya konflik terhadap tanah tersebut, namun BPN sendiri mengeluarkan SK atas dasar surat dari Bupati. BPN mengetahui bahwa tanah itu masih berkonflik, namun kenapa berani keluarkan SK. Usut-punya usut SK itu didasari oleh surat bupati yang menjadi dasar diterbitkan HGU oleh BPN NTB, surat No 593.4/26/PEM/2021.
“Yang menjadi dasar untuk di terbitkannya SK itu adalah adanya pernyataan dari masyarakat dan PT.SKE, baru bisa BPN menindaklanjuti dan mengatakan konflim itu sudah tuntas,” jelas dia.
Dedi menambahkan, tanggal 15 itu keluar lagi SK HGU nomor 2 yang diterbitkan oleh Kanwil BPN NTB tanggal 19 yang dianggap secara nyata mengabaikan aspirasi masyarakat di.
“Kami tidak menyatakan BPN ini sebagai institusi mafia tanah, tapi kalau dia prosesnya seperti ini kami menyakini bahwa ada oknum BPN yang menjadi mafia tanah,” tudingnya.
Mewakili Kanwil BPN NTB, Supriadi yang juga Kabid V membidangi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menjelaskan bahwa sudah dikaji tentang prosedurnya.
“Pendapat kami segala pengkajian dalam hal itu bagai mana prosedur penanganan HGU bidang tanah PT. SKE itu,” katanya.
Dijelaskannya bahwa yang ada di panitia B juga ada unsur camat dan pemerintahan di bawah sebagai yang mengetahui fakta di lapangan juga semua sudah menyetujui. Tim yang berkolaborasi dengan panitia B ini bersepakat dapat diberikan hak HGU terhadap PT. SKE Kakanwil melalui keputusan dari pusat.
“Jadi bukan keputusan mandiri seorang Kakanwil tetapi juga unsur pemprov, PUPR, Perkebunannya Tata Ruang dan lain sebagainya juga hal yang serupa di unsur kabupaten di sana kepala desa, camat semua sudah mengecek lokasi dan lainnya,” bebernya.(rif)