PRAYA – Bawaslu Lombok Tengah bersama Pemkab Lombok Tengah mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 pada masa tenang kampanye tanggal 11-13 Februari.
Sesuai dengan surat iimbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah yang dikeluarkan di Praya, 9 Februari 2024 nomor :037/K/PM.00.02NB-04/02/2024 dengan dasar hukum yakin, pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Ketiga, peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Keempat, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kelima, peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Keenam, peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dan ketujuh, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Diaman dalam Imbauan yang dilakukan yakni dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu sebagaimana disebutkan pada ketentuan di atas dan sehubungan dengan akan memasuki masa tenang yang dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024, maka Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengimbau untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan tidak menyiarkan berita, iklan rekam jejak dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis mengungkapkan, sejak Minggu (11/2) pagi, pihaknya bersama Pemkab melakukan menurunkan APK. Selama proses penertiban APK ini tidak ada pihak yang menyulitkan. Dimana hal ini merupakan amanah UU yang kemudian harus dilaksanakan di masa tenang menjelang hari pemungutan suara.
“Kalau hari ini tidak ada pihak yang keberatan soal penurunan APK ini, di Loteng Alhamdulillah lancar,” ungkapnya.
“Hanya mungkin keterbatasan di alat yang dimiliki Pol PP saja, sehingga APK besar yang ada di reklame dan bilboard tidak dapat diturunk karena keterbatasan alat,” tambahnya.
Sampai saat ini pihaknya belum merekap jumlah APK yang diturunkan, mengingat beberapa kecamatan ada yang sudah mengirimkan datanya, dan sebagiannya lagi belum mengingat masih melakukan rekapitulasi.
Penertiban APK serentak dilakukan semua jajaran di tingkat Pengawas Kecamatan dan Desa dihari ini pertama bersama Pol PP. Kemudian untuk hari berikutnya hanya dilakukan oleh Pol PP saja untuk menyisir yang masih tersisa hingga masa tenang berakhir.
“Sekitar 90 persen kita sudah tertibkan, untuk yang belum, insyaallah besok sudah tuntas,” yakinnya.
Itupun APK di jalan protokol masih ada terutama di Billboard besar yang tinggi tidak dapat diturunkan mengingat kekurangan alat, seperti hidrolik. Kemudian hidrolik sementara ini hanya dinas Lingkungan Hidup (LH) yang memilikinya namun terbatas.
Pihaknya berharap selanjutnya Pol PP akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki alat hidrolik supaya sesuai dengan jadwal yang telah dikesepakati sampai tanggal 13 Februari semua APK sudah diturunkan.
“Kalau ada APK masih terpasang maka silahkan laporkan ke Bawaslu Kabupaten Loteng, atau Panwascam supaya berkoordinasi denga pol PP . Bahkan kita buka posko pengaduan masyarakat di semua sekretariat Panwascam dan Bawaslu Kabupaten 24 jam,” ucapnya
Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Loteng, Zaenal Mustakim mengungkapkan, di hari pertam penertiban APK, ia menerjunkan 440 personil di 12 Kecamatan dab 154 desa.
“Kita tidak hitung APK, tapi tadi itu 4 truk APK yang berhasil ditertibkan, namun jumlah saya kurang tahu karena yang mengumpulkan dan menimbang itu yakni Dinas Lingkungan Hidup. Mengingat Koordinasi dengan kementrian DLH memfasilitasi pengangkutan dan pembuangan hingga pemusnah,” jelasnya.
Sesuai tugas yang diamanahakn, dalam hal ini membantu dalam penertiban APK, kemudian mengajak masyarakat dalam mematuhi hal itu supaya tidak ada APK di tempat umum di masa tenang.
“Kalau kami tidak turun paksa, maka kita koordinasi supaya diturunkan sendiri, Karen seyogyanya Seharusnya dari tim yang masanglah yang menurunkan,” tandasnya. (tim)