Lukman Nul Hakim. (MUHAMAD RIFA'I / RADAR MANDALIKA)

LOTIM – Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) serentak di 53 desa Lombok Timur (Lotim) telah ditutup. Saat ini, verifikasi dan klarifikasi merupakan tahapan yang sedang dilakukan panitia Pilkades. Dari 53 desa peserta Pilkades, sebanyak 40 incumbent kembali maju mendaftar sebagai Balon Kades. Surat izin cuti sebagai Kades pun sudah diajukan ke Bupati, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim.

Kepala DPMD Lotim, melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa (PKD), Lukman Nul Hakim menjelaskan, dari 53 desa yang ikut Pilkades serentak, terdapat tiga desa yang masa periodesasi kepala desanya sudah habis. Yakni Kades Semaya Kecamatan Sikur, Desa Lenek Baru Kecamatan Aikmel dam Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel.

Sedangkan 10 desa peserta Pilkades, kepala desa setempat tidak lagi ikut berkompetisi. Seperti Desa Senyiur, Desa Batu Putik, Desa Dasan Borok, Desa Madayin, Desa Pogading Timur, Desa Anggaraksa, Desa Tembeng Putik, Desa Borok Toyang, Desa Rumbuk dan Desa Keselet.

“Jadi, sebagian besar dari 40 Kades yang kembali ikut maju dalam Pilkades serentak ini sedang dalam proses pengajuan izin cuti,” jelasnya.

Nantinya lanjut Lukman, masa cuti Balon petahana terhitung sejak ditetapkan panitia sebagai Calon Kades, hingga masa jabatan berakhir sesuai SK per 27 Februari mendatang. Kemudian selama cuti incumbent, ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) dari perangkat desa. Per 27 Februari mendatang, Bupati juga akan menerbitkan SK pemberhentian dengan hormat bagi 53 Kades yang masa jabatan berakhir 27 Februari tersebut.

“Begitu masa jabatan Pelaksana Tugas selesai, otomatis terjadi kekosongan penjabat. Agar tidak ada kekosongan pejabat sampai pelantikan kepala desa terpilih, dilakukan pengangkatan Penjabat Kepala Desa,” tegasnya.

Mengingat tahapan verifikasi administrasi pendaftaran dan klarifikasi dukungan sedang dalam proses, ia yakin semua tahapan Pilkades akan berjalan lancar. Tentunya selama panitia tetap dalam rel regulasi yang ada. Kendati tidak dipungkiri, sekitar 13 desa memiliki lebih dari lima pendaftar atau Balon Kades.

Terkait pendaftar lebih dari lima sambung Lukman, nantinya yang menentukan itu ialah Balon sendiri. Sebab, 60 persen bobot penilaian, itu dari sisi pendidikan, pengalaman di lembaga pemerintahan, dukungan dan usia. Sisanya 40 persen, merupakan tes akademik.

“Dari bobot penilaian, itu artinya bisa dilihat dan diukur dari bobot penilaian,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia mengimbau semua panitia Pilkades mengedepankan netralitas dalam menjalankan tugas dan tetap berada di rel regulasi. Demikian juga terhadap Kades yang tidak ikut kembali dalam kontestasi pesta demokrasi tingkat desa ini, diharapkan tetap netral dan bersama-sama bertanggungjawab bagaimana menjamin setiap tahapan sampai penetapan dan pelantikan Kades terpilih, demi terjaganya kondusifitas di tengah masyarakat.

“Kepala desa yang ada di 13 desa baik yang akan habis masa periodesasi dan tidak maju lagi, agar tetap menjalankan tugas pemerintahan sesuai amanat aturan dan amanat masyarakat, fokus menjalankan pembangunan dan pembinaan masyarakat sampai masa jabatan berakhir,” tutup Lukman. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 506

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *