LSM dan Ormas Menjamur di Loteng, jadi Perhatian Serius Kesbagpol

  • Bagikan
F Murdi
KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID Murdi

PRAYA – Menjamurnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas bahkan partai politik di Lombok Tengah menjadi perhatian serius pemerintah Lombok Tengah.
Berdasarkan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dalam undang-undang (UU) nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 9 deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Dimana, dengan jelas bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang, pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Atas persoalan mendasar ini, kemudian yang dianut oleh 236 jumlah keseluruhan. Bahkan sekitar 122 merupakan unsur LSM dan sebagiannya lagi merupakan Gabungan Organisasi Kepemudaan (OKP), Ormas dan Parpol.
“Soal kewajiban untuk mendaftar itu wajib terkait UU dan mengapa banyak sekali yang belum mendaftar saya juga tidak tahu,” ungkap Kepala Bakesbagpoldagri NTB, Murdi di ruang kerjanya, Selasa kemarin.

Murdi menerangkan, peraturan perundangan yang dipergunakan harusnya melaporkan kelembagaanya secara resmi, agar dalam setiap kegiatannya tetap melakukan pemantauan dan monitoring. Sehingga semua dapatbtercober dengan baik tanpa adanya gerakan pengawalan hukum dan advokasinya tanpa melakukan pelanggaran hukum.
“Ada sekitar 236 sudah terdaftar, kemudian untuk jumlah keseluruhan LSM sebanyak 122 dan sisanya Ormas, Yayasan dan OKP,” bebernya.
Dijelaskannya, Ormas di Loteng bukan hanya yang domainnya pada menyatakan aspirasi di muka umum, namun juga banyak yang membidangi kesehatan dan sosial kemasyarakatan. Ini sesuai dengan azas pembentukan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dalam operasinya.

Ditegaskannya, aspeek kelambagan, aktifitas dan gerakan yang sesuai dengan AD/ART kemudian akan menjadi atensi khusus dimanad ia akan melakukan pembenahan kedepan, tidak harus dengan membawa berkas manual ke kantor.
“Kita punya inovasi baru menggunakan web, dan progresnya sudah mencapai 70 persen, nama portalnya yakni Si PAPUK yang akan menjadi media pelayanan teknologi informasi, yang secara akurasi dan kefalidan data yang lebih efektif dan efisien,” yakinnya.

Ditambahkannya, ada tiga fitur utama yang akan menjadi menu andalan pelayanan pokok yakni, pendaftaran Ormas, parpol, LSM dan lainnya termasuk mengantar pemantauan orang asing, dan soal ijin orang asing penelitian berbasis online.
Murdi juga mengatakan, ini nanti akan diupload dokumen dan pihaknya melakukan pemeriksaan formil, dan jika perlu verifikasi akan turun ke lapangan.
Selain itu, ada Perbup tentang ketatalaksanaan penyampaian pendapat umum, kemudian PP nomor 60 tahun 2017 salah satunya yakni, terutama dalam aktivitas politik namun juga memberikan kebijakan dan masuk kategori.
Sedangkan bagi yang belum terdaftar PP 2017 terkait aktivitas politik yakni bukan hanya melempar surat pemberitahuan ke polisi, kemudian itu falid ketik sudah sesuai dengan falid persyaratannya. Dengan adanya Surat tanda Terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan pihak Polri juga subyek yang ditujukan dalam penyampaian pendapat dan bukan hanya surat pemberitahuan saja.
“Ini mohon diperhatikan,” kata Murdi.(tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *