PRAYA – Pengurus Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok (LFPPDL) menolak keras sekaligus meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia untuk menarik surat edaran (SE) perihal bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu disebut TKI yang hendak ke luar negeri harus memiliki kartu serta akun SIAPkerja.
Jika mengacu pada hal itu, maka calon PMI bakal lebih sulit dalam penempatan. Sebab, harus mengikuti serangkaian tes lainnya dalam mengukur kesiapan mereka bekerja di luar negeri.
Ketua LFPPDL, Lalu Kedim Muren mengatakan, perihal kepemilikan akun bagi masing-masing calon PMI itu tentu bakal membebani masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau miskin. Sebab, banyak calon PMI yang belum memiliki kesiapan finansial untuk mengakses Kartu Siap Kerja yang diprogramkan pemerintah.
“Kami khawatir dengan kebijakan pemerintah yaitu satu CTKI satu akun siap kerja di handphone justru nantinya CTKI tidak memiliki kesiapan finansial serta kompetensi tertentu yang diberikan lembaga sertifikasi profesi. Sehingga, berpotensi peluang kerja CTKI ini bakal diambil orang lain,” ulasnya.
Ia menegaskan, soal ini tidak bisa dipandang sepele. Sebab, dengan kepemilikan ‘kartu siap kerja’ yang dalam hal ini ibarat memiliki SIM untuk bepergian. Ia bahkan mempertanyakan kepada pemerintah terkait apakah pernah melakukan kajian dan testimoni siapa yang harus memiliki akun ini, bisa saja calon PMI yang tergolong tidak mampu dan tidak memiliki kapasitas dalam memenuhi kesiapan kerja yang disyaratkan dalam Kartu Siap Kerja.
“Pemerintah harus betul-betul pro terhadap CTKI yang kurang mampu. Sebab, belum-belum dia bekerja, harus dibebani persyaratan memiliki akun Siap Kerja,” jelasnya.
“Pernahkan dikaji pada CTKI yang miskin. Untuk beli beras, sayur makan sehari-hari aja sulit. Jangankan untuk buat beli hp android yang juga untuk mengakses persyaratan memiliki kartu Siap Kerja ini,” bebernya.
Lebih-lebih, tambah dia, jika calon PMI ini tidak memiliki handphone android, maka calon PMI tidak akan bisa memiliki akun yang otomatis menjadi hambatan mereka bisa bekerja di luar negeri. Dalam persoalan lain, lanjut Sekdes Rembitan ini, proses dan syarat memiliki kartu siap kerja ini terbilang limit.
Sebab, dalam proses pengajuan kartu siap kerja ini menilai dan mengukur kesiapan calon PMI bekerja yang dalam hal ini memilki sertifikat keahlian tertentu bagi calon PMI.
“Jika CTKI tidak memiliki sertifikat keahlian tertentu, habislah. Mereka tidak akan bisa bekerja di luar negeri dan menjadi penyumbang devisa bagi negara,” sesalnya.
Pihaknya berharap hal ini menjadi perhatian pemerintah. Sebab, jika melihat sulitnya proses pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, e-KTP, serta aturan persyaratan surat kelengkapan lainnya juga dipandang tidak mudah.
“Hal ini berbanding terbalik dengan arahan Bapak Presiden RI yang pernah menyatakan permudah masyarakat. Khususnya proses administrasi masyarakat mencari kerja keluar negeri, untuk menjadi TKI. Masyarakat miskin yang ingin jadi TKI saat ini melihat, mendengar, dan meratap keadaan hidupnya bersama keluarga. Lantas, mana janji pemerintah yang ingin mensejahterakan rakyatnya, warga kami pergi untuk menjadi TKI aja dipersulit dan berbelit. LFPPDL memohon pada bupati gubernur, dan presiden untuk segera melihat kebawah,” pesannya. (fiz)