LOBAR—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar) sudah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lobar. Pengumuman yang disampaikan di akun media sosial Instagram KPU Lobar itu memperlihatkan besaran awal saldo rekening kampanye para Paslon.
Dari empat Paslon yang mengikuti kontestasi Pilkada ini, saldo awal terbesar ada pada paslon nomor urut 4 Lalu Ahmad Zaini-Hj Nurul Adha (LazAdha). Dana awal yang dilaporkan 26 September 2024 lalu itu besarannya mencapai Rp 50 juta lebih. Berbeda dengan tiga paslon lain yang masih diangka juta sampai belasan juta. Seperti Paslon nomot urut 1 Nauvar F Farinduan-Hj Khairatun (Rintun) saldo awal diangka Rp 10 juta. Lebih rendah lima juta dari Paslon Nomor urut 2 Hj Nurhidayah- Imam Kafali (Dafa) yang dana awalnya sebesar Rp 15 juta. Terkecil dari ketiga Paslon itu, Paslon Nomor urut 3 Hj Sumiatun-Ibnu Salim (Manis) yang justru dipelaporan 26 September lalu masih diangka Rp 1 juta rupiah.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lobar Riadi menerangkan bahwa itu baru laporan awal. Sebab akan ada pelaporan dana kampanye berikutnya yang harus dilakukan para paslon.
“Ini baru laporan awal, besok akan ada laporan-laporan berikutnya. Pasti akan terus bertambah,” terang Riadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (30/9).
Menurutnya itu dana awal yang ada di rekening kampanye milik Paslon. Dana kampanye ini masuk kedalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang wajib dibuat setiap paslon. Kemudian nanti akan tercatat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Pelaporan dana itu memiliki periode dan terus terpantau perkembangan dan penggunaan dana kampanye tersebut. Tak hanya itu, sumber dari dana kampanye para paslon juga harus dilaporkan. Baik itu dari sumbangan maupun dana pribadi paslon.
“Misalnya, sumbangan dari individu ataupun badan usaha atau swasta, itu juga harus dilaporkan,” jelasnya.
Sesuai ketentuan ada batas maksimal sumbangan dana yang diterima paslon untuk kampanye. Sumbangan bersumber dari individu maksimal sekitar Rp 75 juta dan dari lembaga swasta Rp 750 juta.
Dipergunakan untuk keperluan kampanye Paslon, mulai kebutuhan Alat Peraga Kampaye (APK), Bahan Kampanye (BK) dan jenis kampanye lainya.
“Dapat digunakan untuk semua kebutuhan kampanye nya,” imbuhnya.
Meski bisa menerima sumbangan dana untuk dana kampanye, KPU menegaskan ada batasan total dana kampanye dimiliki. Riadi mengatakan setiap Paslon tidak boleh melebihi Rp 23 miliar dana kampanye yang dimiliki. Dihitung secara akumulasi sampai akhir masa kampanye nanti. Jika ditemukan lebih dari batas maksimal, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung paslon.
“Karena pembatasan ini untuk keberadilan biar rata. Tidak boleh lebih itu,” tambahnya.
Nantinya dana kampenye itu akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang disepakati oleh KPU, Paslon dan Bawaslu. Hanya saja sejauh ini pihak KPU belum melakukan penujukan kantor akuntan publik yang dipergunakan.
“Tapi sekarang belum membahas itu,” singkatnya.
Laporan dana kampanye ini akan terus dipantau oleh Bawaslu Lobar. Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami bahkan mengatakan akan mengawasi akun bank para paslon.
“Saldo awal itu dilihat,” kata Rizal.
Menurutnya, KPU Lobar sudah menetapkan SK pembatasan maksimal dan minimal anggaran dihabiskan untuk berkampanye. Dimana untuk Lobar mencapai angka sekitar Rp 30 miliar lebih per paslon.
“Maka diawal akan dibatasi secara maksimal penggunaannya agar tidak keluar dari batas maksimal. Bawaslu hanya bisa mengawasi covernya saja, Tidak sampai sedalam itu. Kalau memang ada lebih dari awalnya maka akan berurusan dengan lembaga lain,” pungkasnya. (win)