JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Madani Mukaram

MATARAM – Program penanganan Zero Waste atau bebas sampah di NTB berhasil menguras besar APBD Provinsi NTB. Datanya pada tahun 2020  Rp. 3.460.063.783 (real 98.60 persen) untuk zero waste. Untuk tahun 2021 ini, Rp 850 juta. Program bebas sampah ini pun sekarang jadi lading kritikan banyak pihak soal realisasiny. Sebelumnya datang dari wahana lingkungan hidup (Walhi) NTB.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) NTB, Madani Mukaram menegaskan, sekarang adanya pengurangan anggaran karena disebabkan Covid-19 yang menyebabkan adanya refocusing angggaran.

“Bergeser untuk penanganan Covid-19. Makanya kami tetap istiqomah dengan sikon itu, untuk kerja keras membangun kerjasama, koordinasi dan sinergitas dengan para pihak,” ungkapnya tegas.

Namun demikian, pihaknya akan mendapatkan bantuan dari Balai Permukiman Menteri PUPR untuk membangun industri pengolahan sampah menjadi pelet sampah (RDF) kapasitas 120 ton/hari, yang akan dijual ke PLTU Jeranjang.

“Insya allah dapat dukungan Balai Pemukiman PUPR Rp 42 M, ini untuk membangun industri pengolahan sampah menjadi pelet sampah (RDF) kapasitas 120 ton/hari, yang akan dijual ke PLTU Jeranjang,” bebernya.

“Alhamdulillah juga di Tahun 2020 dapat dukungan KLHK dibangun pengolahan limbah B3 medis kl 13 M,” tambahnya.

Sementara itu, terkait kritikan dari berbagai pihak yang akhir-akhir ini menyoroti Zero Waste ditanggapinya santai.

Madani mengatakan, justru sejak awal memang menjadi kata kunci utama dalam program Zero Waste, sehingga hal pertama yang dilakukan Pemprov adalah melakukan MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan seluruh Bupati/Wali Kota. Tidak hanya pemerintah daerah, secara paralel menggandeng seluruh komunitas lingkungan, bahkan difasilitasi Pemda Kabupaten/Kota berinteraksi dengan desa/kelurahan.

Keterbatasan kewenangan dan anggaran juga disadari Pemprov, sehingga dari sisi proporsi anggaran, 70 persen – 87 persen dari alokasi anggaran, diperuntukkan untuk Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPAR).

“Tanpa Kabupaten/Kota, tidak mungkin capaian Zero Waste yang berwujud hari ini bisa dicapai. Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati/Wali Kota, kepala desa, dan seluruh komunitas warga atas kolaborasinya,” ucap Madani.

Dari sisi regulasi persampahan, ada dua model kewajiban pengelolaan sampah, yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah. Target dari kedua jenis pengelolaan sampah ini sudah ditetapkan secara nasional, melalui Perpres 97/2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT).

Provinsi dan kabupaten/kota yang diwajibkan menetapkan Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) SRT dan SSRT juga sudah dilakukan, sisa satu Kabupaten saja yang belum memiliki Jakstrada, yakni Dompu.

“Kami terus memperkuat kabupaten/kota dalam hal strategi penanganan dan pengurangan SRT dan SSRT,” jelasnya.

Madani mengaku bersyukur, sejak program ini bergulir, ada peningkatan persentase pengelolaan sampah SRT/SSRT. Dari sisi penanganan SRT/SSRT, jumlah sampah yang ditangani hanya 20 persen tahun 2018 atau 513,55 ton/hari. Jumlah ini meningkat menjadi 37,63 persen atau 980,35 ton di tahun 2020, sedangkan tahun sebelumnya 34,91 persen.

Paling menggembirakan adalah di sisi angka pengurangan SRT/SSRT, sebab sebelum program ini digencarkan, volume sampah yang ditangani dengan strategi pengurangan atau sampah yang diolah tanpa masuk ke TPA hanya 0,5 persen atau 12,8 ton saja. Angka ini meningkat 1.400 persen atau 14 kali lipat, menjadi 7,1 persen di Tahun 2020.

Sejumlah program pengurangan SRT/SSRT diantaranya Bank Sampah, Lubang Biopori, Compos Bag, BSF (Black Soldier Fly) Mandiri, TPS3R, pengelolaan sampah mandiri, pengelolaan sampah skala lingkungan, hingga aktivitas di lembaga-lembaga pendidikan.

“Soal aplikasi LESTARI, itu kan hanya tools saja. Ini justru wujud transparansi kami atas program selaku lembaga publik. Semua bisa mengawasi dan memperoleh akses informasi,” tandasnya.

“Peningkatan ini masih butuh kerja lebih keras, dan tentu saja kolaborasi semua pihak, agar target-target seperti apa yang menjadi visi Zero Waste bisa terwujud,” jelas Madani.

Mantan Kepala KPH Rinjani Barat ini menegaskan, jika hanya mendorong pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga hanya secara konvensional saja, maka progres pengelolaan sampah di NTB, tidak akan mengalami peningkatan signifikan. Apalagi tetap bertahan dengan strategi hanya memperbanyak truk angkut sampah agar semua sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kemampuan fiskal daerah tidak akan pernah cukup dan seluas apapun TPA yang akan dibangun, maka tidak akan cukup. Semakin tinggi volume sampah yang diangkut ke TPA, maka akan semakin mempercepat umur operasional TPA. Sehingga tidak menutup kemungkinan, setiap 10 tahun, kita mendirikan TPA baru.

“Upaya konvensional seperti ini tetap dilakukan, tetapi juga harus diperbanyak upaya lain. Ini yang jadi fokus kami. Pengurangan SRT/SSRT ini yang kami optimalkan,” tegasnya.

Visi Zero Waste, lanjut Madani, bagaimana sampah yang diangkut ke TPA kian minimal, bahkan ditargetkan hanya residu saja yang dibawa ke TPA. Strategi-strategi pengelolaan sampah mulai diperbanyak, sebab tanpa strategi yang berkelanjutan, biaya angkut sampah akan kian meningkat, dan suatu saat kita tidak akan lagi memiliki tempat untuk mendirikan TPA, seiring peningkatan jumlah populasi dan produksi sampah.

Berbagai inovasi juga dilakukan di UPT TPA Regional Kebon Kongok dalam mengelola SRT/SSRT.

Pengelola mulai melakukan upaya-upaya untuk memperpanjang umur TPA. Mulai dari pemilahan plastik, produksi kompost, serta metode BSF (Black Soldier Fly) menghasilkan magot untuk pakan ternak dan ikan. Ada juga produksi pelet sampah untuk keperluan bahan bakar. Dinas LHK sudah menjalin kerjasama dengan PLN agar pelet sampah yang dihasilkan diserap untuk dimanfaatkan sebagai tambahan bahan bakar batu bara di PLTU Jeranjang.

Yang terbaru, Dinas LHK juga akan mulai mengelola sampah/limbah B3 (Bahan Beracun, Berbahaya) seperti limbah medis yang dihasilkan fasilitas kesehatan. Selama ini, Pemda mengeluarkan banyak biaya membawa B3 ini untuk dihancurkan di luar daerah. Sekarang, Dinas LHK sudah memiliki fasilitas penanganan sampah B3 di Sekotong Lombok Barat.

“Sekarang masih dalam tahap uji alatnya dan perizinan di pusat. Tahun ini kami targetkan operasional,” harap Madani.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 298

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *