JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Lalu Abdul Wahid

MATARAM – Empat pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih di NTB yakni. Mataram, KLU, Dompu dan KSB jadwal awal akan dilantik 17 Februari 2021. Namun sayang jadwal itu batal terwujud. Ini berdasarkan arahan dari Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin bersama Pemprov NTB.

“Jadi ditunda pelantikannya sampai akhir Februari,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid yang dikonfirmasi.

Wahid mengatakan, selain empat daerah ada daerah lain juga yang akan ikut dilantik yaitu, Lombok Tengah. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa gugatan Palson Nomor Urut 3, Masrun-Habib tersebut ditolak atau tidak bisa dilanjutkan.

“Karena sudah ada keputusan MK, jadi akhir Februari itu juga yang akan dilantik Lombok Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kekosongan sampai pelantikan berlangsung. Sesuai arahan gubernur NTB bakal ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) yaitu, Sekda di kabupaten kota. Plh itu berlaku untuk masa jabatan kurang sebulan. Pemprov sendiri pun sudah melayangkan pengajuan Plh ke Kemendagri.

Berikutnya untuk Kabupaten Bima, berdasarkan jadw sidang MK keputusan apakah sengeketa Bima akan berlanjut atau tidak nanti di tanggal 17 Februari. Jika memang ditolak (DM) tentu Bima akan mengikuti jadwal yang sama dengan enam kabupaten lain antara 26-28 Februari ini.

Ditanya dengan Sumbawa? Sumbawa daerah yang juga masuk ke MK. Sayangnya sampai sekarang belum ada jadwal sidang MK terkait dengan Sumbawa. Untuk itu, Pemprov NTB sendiri akan bersurat secara khusus ke KPU menanyakan apakah sengketa Sumbawa berlanjut atau tidak.

“Sumbawa belum ada kejelasan. Kita akan bersurat ke KPU apakah berlanjut di MK atau tidak sebab belum ada keputusan resmi oleh MK itu,” kata Wahid.

Dirinya memastikan, pelantikan kada definitif itu bagi semua daerah kecuali yang masih bersengketa di MK.

Ditambahkan, jika Sumbawa akan berakhir hingga akhir Maret, Wahid mengatakan sesuatu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Sumbawa sendiri akan diusulan Penjabat. Malah kemarin Biropem telah mengusulkan sembilan nama tiga nama masing-masing untuk kabupaten kota sebagai penjabat yaitu Loteng, Sumbawa dan Kabupaten Bima. Berhubung ada keputusan MK Loteng Dis Misal (DM), sehingga secara otomatis pengajuan Penjabat itu batal. Terlebih hasil arahan Ditjen Otda tersebut ada penundaan maka daerah lain seperti kabupaten Bima dapat dilihat keputusannya.

“Tinggal Sumbawa ini kami belum tahu. Makanya kami akan bersurat ke KPU,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengatakan, Loteng yang telah berstatus DM (gugatan tidak diterima) maka tinggal menunggu jadwal pelantikan. Ada lima hari pasca keputusan MK waktu pengusulan pelantikan oleh KPU ke DPRD Kabupaten kota setempat.

Disinggung Sumbawa, Suhardi mengatakan tidak ada informasi. Sehingga tenu masih menunggu hasil MK apakah akan berlanjut atau tidak.

“Sumbawa belum ada informasi jadwal kapan akan dibacakan,” ungkap Suhardi singkat.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 249

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *