FOTO PUTRA/RADARMANDALIKA.ID Muhammad Fathurrahman

MATARAM-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Muhamad Fathurrahman mengimbau warga untuk tidak melakukan pernikahan dini. Hal ini disampaikan kepada wartawan Radarmandalika.id, Selasa kemarin.

Fathurrahman menyebutkan, yang masuk kategori pasangan menikah dini perempuan usia di bawah 19 tahun dan pria di bawah 20 tahun. Serta kesiapan apakah pasangan itu sudah  mampu untuk membina rumah tangga baik dari segi psikologi ataupun finansial.

“Apabila di bawah umur itu harus ada putusan dari Pengadilan Agama, baru bisa melakukan pernikahan,” katanya.

Dari pihak KUA menegaskan, tidak memperbolehkan melakukan pernikahan dini. Sebab, selain merugikan pasangan, ketika di sistem komputerisasi buku nikah juga pastinya tidak bisa diproses.

Dijelaskan, apabila ada yang mendaftar menikah di bawah umur, maka pihak KUA akan mengembalikan atau menyerahkan ke pihak  keluarga untuk melakukan pernikahan secara syar’I, dan ketika usia sudah cukup dilakukan isbat ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan buku nikah.

“Insyaallah di semua KUA se-Kota Mataram tidak mengizinkan pernikahan di bawah umur,” tegas Fathur.

“Kami harap kepada pemuda-pemudi yang ingin menikah. Ini sesuai syariat Islam dan sesuai dengan undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974,” sambungnya.(cr-uta)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 268

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *