KLU—Proses pelipatan surat suara sudah mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Utara sejak Senin (23/11) kemarin, hingga berakhir Selasa (hari ini, red). Proses pelipatan surat suara mengundang pertanyaan terkait siapa masyarakat yang terlibat dalam pelipatan surat suara tersebut. Karena hingga proses pelipatan berlangsung, tim pendukung paslon mengaku tidak pernah diinformasikan terkait hal itu.
Salah satu Liaison Officer/penghubung (LO) parpol pendukung Johan-Danny (JODA), Supratman menyampaikan kedatangannya ke lokasi pelipatan surat suara tidak ada undangan dari KPUD. Namun pihaknya sengaja turun ke lokasi untuk memastikan proses pelipatan surat suara aman dan sesuai harapan. Namun dirinya mengaku kecewa karena dalam proses pelipatan surat suara tersebut KPUD terkesan tertutup. Karena tidak ada komunikasi atau pemberitahuan kepada pihaknya siapa masyarakat yang dilibatkan dalam pelipatan surat suara.
Di samping itu proses pelipatan surat suara yang dilakukan KPUD di tempat tertutup. Untuk bisa masuk ke lokasi pun cukup ketat harus melalui izin komisioner KPUD. “Saya belum bisa masuk ke tempat pelipatan surat suara, karena menunggu izin komisoner KPUD dulu. Jadi saya masih menunggu pak ketua KPUD yang akan menuju lokasi,” ujarnya saat berada di luar lokasi pelipatan surat suara di Tanah Song, kemarin.
Ia mempertanyakan secara langsung terkait SOP pelipatan surat suara tersebut, apakah tidak ada ketentuan siapa yang boleh terlibat dan tidak. Dirinya mengakui tidak tahu sama sekali siapa orang-orang yang dipakai KPUD untuk pelipatan surat suara. “Ini momen politik jadi sangat penting untuk meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Lombok Utara Juraidin mengakui jika proses pelipatan surat suara memang sengaja tidak mengundang dari unsur kedua paslon. Karena pada proses pemusnahan surat suara yang rusak dan sebagainya yang dilakukan selanjutnya, baru dijadwalkan untuk mengundang kedua tim paslon.
Ia menganggap untuk momen pelipatan surat suara, hanya perlu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Bawaslu untuk mendapat pengawasan serta pengawalan. Sehingga dipastikan semua prosesnya berjalan aman.
Menyangkut SOP dalam proses pelipatan surat suara, dipastikannya sangat ketat. Petugas pelipat surat suara harus diperiksa secara keseluruhan dari alat yang dibawa. Di mana untuk masuk ke ruangan pelipatan surat suara tidak diperkenankan membawa alat perekam dan handphone, benda tajam, dan kuku harus dipotong. Menyangkut penegakan protokol kesehatan pun demikian, petugas pelipat surat suara harus dicek suhu tubuh, dan harus mengenakan hand sanitizer serta masker.
Ditambahkan, petugas pelipat surat suara ada sebanyak 33 orang. Mereka dari unsur masyarakat, dan staf KPUD Lombok Utara di luar PNS. Masyarakat yang terlibat tidak diatur dari mana saja asalnya, selama mereka adalah warga Lombok Utara. Juraid memastikan petugas pelipat surat suara bukan tim sukses kedua paslon.
“Kami perlu luruskan juga bahwa proses pelipatan surat suara ini awalnya kami akan lakukan di tempat terbuka namun karena kondisi cuaca yang mulai masuk musim penghujan jadi kami mengambil aman dengan dilakukan di dalam. Tidak ada unsur kepentingan lain untuk lokasi ini, kami hanya khawatir jika hujan bisa memicu terkena air dan bisa berpotensi robek atau rusak,” jelasnya.
Menyangkut berapa surat suara yang diterima, Juraid menyampaikan sesuai ketentuan, dengan menghitung jumlah DPT sebanyak 172.326 ditambah 2 persen per TPS dengan jumlah TPS 574. Dan tambahan surat suara cadangan jika terjadi PSU sebanyak 2000 surat suara.
“Jadi jumlah surat suara ini sekitar 178.912 yang saat ini sedang dilipat. Menyangkut yang robek atau rusak belum kita pastikan berapa karena dalam proses ini juga akan diperiksa petugas pelipat surat suara,” pungkasnya.(dhe)