PLENO : KPU Lotim melakukan pleno dan penyerahan BA hasil Vermin kepada pengurus Parpol peserta Pemilu

LOTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) telah melakukan rapat pleno hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Legiatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim. Hasilnya, hanya hitungan jari yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Selebihnya, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan diserahkan ke Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk dilakukan perbaikan.

Bahkan temuan dalam Vermin, terdapat salah satu Bacaleg di satu Parpol mendaftar di dua Daerah Pemilihan (Dapil) berbeda di Lotim. Malah ada pula, selain mendaftar menjadi Bacaleg Lotim, juga mendaftar sebagai Bacaleg DPRD NTB. Bukan itu ada satu Bacaleg mendaftar melalui dua Parpol berbeda.

Ketua KPU Lotim, melalui Ketua bidang Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM), Taharudin menjelaskan, selain menemukan adanya Bacaleg yang mendaftar di dua Dapil berbeda dan DPRD NTB, juga banyak yang ditemukan dokumen persyaratan tidak lengkap, salah input dan sebagainya.

Yang paling banyak ditemukan itu, bacaleg salah memasukkan berkas. Seharusnya yang dimasukkan itu Keterangan dari Pengadikan Negeri (PN) Selong, akan tetapi yang dimasukkan itu SKCK, adanya surat keterangan sehat yang dilakukan secara kolektif, ijazah yang telah dilegalisir difoto copy, dan sebagainya.

“Masalah caleg yang daftar di dua daerah pemilihan berbeda dan ada yang dobel dimana juga daftar di DPRD NTB, sudah kami identifikasi. Semua hasil verifikasi kami berikan pada partai politik, untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.

“Sesuai tahapan, perbaikan dilakukan sejak hari ini (kemarin, red) sampai 9 Juli mendatang,” tegasnya lagi.

Kaitan dengan Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa (Sekdes), BUMN, serta BUMD, ditegaskan Tahar, pada tahap menuju verifikasi dan penetapan Bacaleg saat ini, minimal harus melampirkan surat pernyataan dirinya mundur dari jabatan-jabatan tersebut.

“Selama masih status Daftar Calon Sementara (DCS), masih ada waktu melakukan perbaikan. Kalau sudah tahapan Daftar Calon Tetap (DCT), mau tidak mau, suka tidak suka harus dilampirkan,” jelasnya.

Dengan hasil Vermin dilakukan KPU, ia minta semua caleg melalui Parpol masing-masing, untuk menyelesaikan semua persyaratan, sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Karena setelah ini, tidak ada kesempatan lagi untuk perbaikan dokumen persyaratan.

“Segera partai terkait mengganti calon legislatif yang masih bawah umur, mengingat waktu yang sanggat terbatas,” cetus Tahar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati berharap di masa perbaikan administrasi ini semua pengurus Parpol melengkapi kekurangan yang telah disampaikan KPU. Jangan sampai diabaikan walau hal kecil seperti legalisir ijazah dapat mengakibatkan BMS.

“Saya kira KPU sudah menuangkan melalui berita acara yang diserahkan pada partai politik peserta Pemilu. Jangan sampai teman-teman mengabaikannya, karena setiap tahapan terus berjalan sesuai scedule,” pungkasnya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 772

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *