L Darmawan

PRAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah sekarang mulai irit bicara dengan media. Demikian saat ditanyakan soal tahapan pilkada usai pendaftaram bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir, Minggu kemarin.

Ketua KPU Lombok Tengah, L Darmawan mengatakan via wa.“Saya ada acara di Mataram, jadi insyaallah,” jawab diangkat dia sembari mengirimi foto setiap pasal yang ada di PKPU.

Sementara, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2020. Di dalam pasal 58 menyebutkan, pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog yang diselenggarakan oleh partai politik (parpol )atau gabungan parpol, pasangan calon dan tim kampanye, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. disebutkan, paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jarak minimal satu meter. Namun nyatanya di pendaftaran bapaslon kemarin dilabrak.

Sementara, pada pasal 63 menyebutkan, kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan paraturan perundang-undangan antara lain, rapat umum. Rapat umum dilakukan di ruang terbuka dengan batas jumlah peserta maksimal 100 orang, dan dimulai dari jam 09.00 wita dan berakhir paling lambat 17.00 wita dengan tetap menghormati kegiatan atau hari ibadah di Indonesia.

Kemudian, kampanye juga dapat dilakukan dengan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan konser musik. Ada juga kegiatan perlombaan, olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai dan peringatan hari ulang tahun partai politik, dan kampanye melalui media sosial. (buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 274

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *