WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA AKP Dhafid Shidiq

LOBAR— Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Banyu Urip naik statusnya ke tingkat penyidikan. Setelah pihak Satreskrim Polres Lobar mengelar perkara atas kasus itu, Selasa (23/3) lalu. Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq mengaku sudah memintai keterangan 23 saksi atas kasus itu.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Banyu Urip di Polres Lobar, Jumat (20/3). Dimana Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lobar telah memintai keterangan 23 saksi, yang menyeret nama JM selaku Kades Banyu Urip periode 2014-2020,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian masyarakat. Terlebih alat bukti dan dokumen pendukung yang cukup menguatkan sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan. Mulai dari keterangan para saksi menguatkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Banyu Urip. Serta hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian sebesar Rp 772 juta. “Pengembalian terhadap pajak sebesar Rp 36.119.847,61 sehingga masih selisih Rp 735.987.240. Sampai waktu yang telah ditentukan, JM belum dapat mengembalikan kerugian negara tersebut (60 hari),” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya orang lain yang terlibat selain Kades, Dhafid mengaku bisa saja menyeret nama lainnya. Karena dari keterangan JM, beberapa perangkat desa lainnya ikut menikmati DD tersebut.
“Berdasarkan bukti-bukti yang didapat dalam penanganan perkara tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan ditemukan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Di mana dalam dugaan tindak pidana korupsi Desa Banyu Urip dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, sehingga status ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkara tindak pidana korupsi APBDes Banyu Urip, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *