PRAYA-Kabar mengejutkan datang dari salah satu perusahaan air minum yang beroperasi di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata. Sudah 15 tahun beroperasi, perusahaan Cleo tidak mengantongi izin limbah. Informasi sampai dengan sekarang masih berproses di dinas terkait.
Senin kemarin, Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Loteng), Andi Mardan turun ke lokasi. Sebelumnya, dewan sudah melakukan rapat internal bersama Dinas Lingkungan Hidup, Perizinan, dan seharusnya dihadiri juga oleh tim tata ruang daerah.
“Kami menyatukan pandangan karena proses perizinan sumur bor yakni SIPA sudah diambil alih oleh provinsi melalui ESDM,” ungkapnya.
Politisi Demokrat ini menyebutkan, pihaknya menemukan bahwa PT Sari Multiguna (Cleo) tidak memiliki plank nama di depan gudang. Pihaknya juga menemukan bahwa yang ditemukan adanya dua sumur bor yang beroperasi, kemudian satunya masih proses menunggu SIPA. Adapun beberapa hal yang harus dilengkapi seperti, izin limbah namun sedang berproses. Kemudian pihaknya juga mengevaluasi apa yang menjadi laporannya per 6 bulan.
Andi Mardan meminta perusahaan harus ramah dengan lingkungan sekitar dengan membangun komunikasi baik dengan lingkungan setempat, melaporkan CSR ke daerah, melakukan penanaman pohon.
“Selanjutnya kami akan memberikan kesimpulan tertulis sebagai rekomendasi kami ke Provinsi agar kita di daerah bukan hanya sebagai lokasi dan mendapat imbas persoalannya,” bebernya. (r2)