MUHAMMAD IRPAN ANWAR SAID FOR RADAR MANDALIKA PEMBANGUNAN: Inilah jalan baru yang menghubungkan Dusun Ledang dengan Dusun Pelendek, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah.

PRAYA – Muhammad Irpan Anwar Said, tersangka kasus dugaan pengerusakan lahan milik warga kaitan pembukaan jalan baru tahun 2018 di Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah buka suara. Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lajut tahun 2018 itu, membantah tuduhan pihak pelapor, Ramli. Dimana, pelapor merasa dirugikan karena tanahnya rusak kaitan dengan kegiatan pembangunan jalan baru yang menghubungkan Dusun Ledang dengan Dusun Pelendek.

“Jadi kalau dia sebut pengrusakan, ya saya bantah. Padahal dia tau waktu itu (pekerjaan pembukaan jalan baru). Kecuali waktu itu ada perlawanan pada saat kita mengerjakan,” ungkap Irpan sapaan akrabnya pada Radar Mandalika, Rabu (29/9).

Diketahui, pihak pelapor menuding pihak TPK dan Pemdes Lajut ketika membangun jalan baru waktu itu tidak meminta persetujuan penggunaan tanah miliknya sebagai jalan penghubung antar dusun tersebut. Pun, tidak mensosialisasikannya. Sehingga ia sebagai salah satu pemilik lahan di sana merasa dirugikan.

Atas dasar itu, ia memperkarakan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah. Hingga akhirnya, pihak kepolisian belum lama ini telah menetapkan Ketua TPK Desa Lajut tahun 2018, Muhammad Irpan Anwar Said sebagai tersangka atas kasus dugaan pengrusakan tanah milik warga kaitan dengan pembangunan jalan baru tersebut.

Irpan menjelaskan, kegiatan pembukaan jalan baru itu dilakukan pada bulan Juni sampai Juli 2018. Dengan panjang kurang lebih 600 meter dan lebar 3 meter. Dengan anggaran Rp 112 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Terkait dengan sosialisasi ke pemilik lahan, kata dia, itu menjadi ranah Pemdes. Pihaknya di TPK hanya mengerjakan apa yang sudah direncanakan sesuai gambar dan volume. Yang namanya kegiatan kata dia tentu sudah matang di tingkat Pemdes. Baik dari segi anggaran maupun teknisnya.

“Terkait lahan yang di lewati (pembukaan jalan baru) ada 8 pemilik lahan termasuk lahan bapak saya. Dan, yang keberatan dan melaporkan hanya Ramli,” jelasnya.

Dia mengutarakan, yang bersangkutan melaporkan kasus tersebut pada bulan Juni 2020. Dua tahun setelah jalan baru itu rampung dibuat atau dikerjakan. Karena itu, tuduhan si pelapor dalam kasus dugaan pengerusakan lahan ini dinilainya sangat janggal.

“Terkait tuduhan pengerusakan itu memang agak janggal kita dengar. Karena si Ramli ini melaporkannya dua tahun kemudian,” tandas Irpan.

“Kalau dia bilang itu tiba-tiba ada jalan itu tanpa sepengetahuan dia. Kenapa dia waktu dibuat itu dia minta gorong-gorong di sana. Dipasangkan khusus di yang berbatasan dengan sawahnya. Pada saat itu dia minta gorong-gorong tapi tidak melalui saya waktu itu, karena dia ketemu dengan pak Kadus Ledang. Satu hari kemudian jadi dipasangkan,” tambahnya mengungkapkan.

Irpan mengatakan, dengan adanya pembukaan jalan baru itu sangat bermanfaat bagi warga masyarakat. Termasuk itu juga sampai sekarang dimanfaatkan oleh pihak pelapor. “Kalau bicara keuntungan, dia yang paling diuntungkan. Karena posisi dia (lahan pelapor) persis di tengah. Mau masuk lewat Pelendek, lewat Ledang, posisinya dia persih di tengah,” ungkapnya.

“Cuma ini kan rentetannya dari Pilkades. Kebetulan saja saya TPK tahun 2018. Dan, Oktober 2018 saya juga ketua panitia Pilkades,” tambahnya.

Irpan menegaskan, pembukaan jalan baru yang melintas di lahan persawahan milik pelapor itu tidak mengurangi luas tanahnya. “Karena dia tidak kena sebenarnya. Tapi kan kita ada pengambilan tanah dari sisi kiri, sisi kanan untuk membentuk badan (jalan). Supaya ada yang akan ditimbun,” jelasnya.

Dimana kata dia, kalau untuk penimbunan itu dari tanah luar. Waktu penimbunan dari tanah cadas. Bahkan ungkap dia, ada Bhabinkamtibmas yang mengawasi orang yang menyebar timbunan. “Jadi, saya risih sekali mendengar dia itu 1 hektare lebih kerugiannya. Tempat kita ambil tanah itu kurang lebih 200 meter persegi atau 2 are lah,” katanya.

“Dan, tanahnya juga gak banyak. Kurang dari 20 senti dalamnya. Tapi kenapa ada poto yang dalam di sana itu kelihatannya, karena timbunan jalan ini yang tingg. Kalau dikatakan saya merusak, sawah itu tidak berubah fungsi. Tidak menjadi lapangan dan tidak menjadi embung,” tambahnya lagi.

Irpan juga membantah jika pelapor menyatakan ada sekitar 20 orang pemilih lahan yang merasa dirugikan akibat pembukaan jalan baru itu. “Sampai hari ini saya tanyak kuasanya di kepolisian itu ndak ada. Kalau 20 orang disebut berarti termasuk saya juga di sana, orang tua saya. Kan ndak mungkin lah. Pemilik lahan saja cuma delapan (orang),” ungkapnya.

Bahkan lajut Irpan, tahun 2019, bersangkutan juga pernah melaporkan indikasi korupsi kegiatan pembukaan jalan baru tersebut ke Kejaksaan. Karena bersangkutan disebut tidak percaya dengan hasil audit Inspektorat.

“Tapi tiba-tiba 2020 bulan Juni, saya dipanggil klarifikasi dengan adanya pengaduan pengrusakan. Tapai saya tetap kooperatif,” ungkapnya.

Irpan mengaku dirinya sudah sekitar tiga kali dipanggil oleh pihak penyidik Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan tentang kasus dugaan pengrusakan lahan milik warga kaitan pembukaan jalan baru tersebut. “Selama tersangka saya sudah dipanggil satu kali pada bulan September (2021),” katanya. Sembari menegaskan, dirinya tetap kooperatif untuk dimintai keterangan.

“Jadi ada dua yang saya garis bawahi. Dimana dia (pelapor) dirugikan satu hektare?. Yang kedua, pemilik lahan ini ada delapan orang. Termasuk bapak saya,” tegas Irpan.

Sementara, Kades Lajut, Suryaningrat tidak bisa memberikan komentar panjang lebar. Sebab, pada saat pembukaan jalan baru yang menghubungkan Dusun Ledang dengan Dusun Pelendek tahun 2018 silam, ia memang belum menjabat sebagai Kades. Melainkan waktu itu, Camat Praya Tengah inisial S yang sebagai Plt Kades Lajut.

“Kita berharap ada mediasi secara kekeluargaan. Walaupun sampai ada tersangka kita berharap ada mediasi,” katanya. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 209

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *