KLU—Mutasi yang dilakukan Bupati Lombok Utara pada Jumat malam (22/3) lalu disoroti anggota DPRD Lombok Utara. Dimana, pejabat yang dilantik pada mutasi itu sebanyak 103 orang yang terdiri dari pejabat eselon II, eselon III dan IV.

Hal ini terkait adanya surat Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1575/SJ prihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam asfek kepegawaian. Dimana mulai tanggal 22 Maret hingga sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dilarang untuk melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan kementrian dalam negeri secara tertulis.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, Raden Nyakradi menyampaikan mengacu pada surat Kemendagri tersebut maka SK pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Lombok Utara pekan laludinilai cacat dan harus dibatalkan, karena telah melewati batas izin waktu untuk dilakukan mutasi.

“Pada tanggal 22 Maret itu tidak boleh lagi ada mutasi,” cetusnya.

Hal ini jika mengacu pada lampiran keputusan KPU no 2 tahun 2024. Bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tanggal 22 September 2024 sehingga enam bulan sebelum penetapan pasangan calon terhitung 22 maret.

“Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon itu tidak boleh dilakukan mutasi, sementara itu Pemda melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret yang artinya sudah melanggar ketentuan yang ditetapkan,”bebernya.

“Oleh karena itu kami sudah sampaikan hal ini secara langsung pada agenda rapat paripurna kemarin kepada pihak eksekutif, agar SK penetapan pejabat yang dimutasi dibatalkan, karena tidak sesuai ketentuan,” cetusnya.

Ia menerangkan jika ketentuan ini tidak dijalankan maka pejabat kepala daerah yang maju dalam pilkada kedepan bisa dibatalkan dari pencalonannya. Sementara apabila  pejabat kepala daerah tersebut tidak maju maka dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Ini harus direspon cepat oleh pemda,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Danny Karter Febrianto yang ditemui terpisah enggan berkomentar prihal tersebut. Ia meminta awak media untuk mengkonfirmasi Bupati atau Sekda secara langsung.

“Terkait dengan surat Kemendagri ini sebaiknya ditanyakan ke Pak Bupati atau Sekda secara langsung,” katanya.

Ia mengaku dirinya tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Bahkan ia menyebut mutasi itu terkesan mendadak.

“Kita berharap agar semua proses yang berjalan dijalankan sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” katanya. (dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 410

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *