PRAYA – Baru hitungan hari menjabat sebagai kepala desa (Kades) Kerembong, Muhali telah berani mengambil keputusan bertentangan dengan regulasi. Yakni melakukan pengangkatan atau mutasi terhadap perangkat desa (Perades). Padahal dalam regulasinya, mutasi dapat dilakukan paling cepat enam bulan setelah kades dilantik dan atau paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa jabatan kades.
Terkait persoalan itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Loteng, Zaenal Mustakim menjelaskan, keputusan yang dikeluarkan Kades Kerembong, Kecamatan Janapria itu sudah jelas melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa.
“Kita anggap SK itu tidak ada. Karena barang cacat itu,” katanya pada Radar Mandalika, Kamis (20/10) kemarin.
Zaenal menegaskan, surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang dikeluarkan Kades Kerembong itu ilegal. Sebab, melanggar aturan yang berlaku. Karenanya, Kades setempat diminta untuk segera mencabut SK tersebut.
“Karena itu barang ilegal. Barang salah,” tegas pria yang pernah menjadi Camat Praya Barat Daya itu.
Berdasarkan lampiran SK Kades Kerembong Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengangkatan perangkat desa yang ditetapkan pada tanggal 17 Oktober. Yang dimana Sekretaris Desa (Sekdes) Kerembong, Bukhari menduduki jabatan baru sebagai staf pelayanan. Kepala Wilayah atau Kepala Dusun (Kadus) Katon, Nasirin diangkat sebagai Sekdes Kerembong. Kepala Seksi (Kasi) Kesos, Kadarisman menduduki jabatan baru sebagai Staf Umum/TU.
Kemudian, Izhar Kholiq menduduki jabatan baru sebagai Kasi Kesos yang sebelumnya sebagai Kadus. Samsudin tetap menduduki jabatan sebagai Kasi Pemerintahan. Begitu pun dengan Jirah tetap menduduki jabatan sebagai Kaur (Kepala Urusan) Keuangan.
Selanjutnya, Salimudin tetap menduduki jabatan sebagai Kaur Umum/TU. Jabatan Kaur Perencanaan tetap dipegang Hamzanwadi. Dan, Rohani tetap menduduki jabatan lama sebagai Kasi Pelayanan.
Namun, SK tersebut telah menabrak aturan. Berdasarkan Perbup 103 Tahun 2021, pada pasal 27 (Mutasi Jabatan) ayat 2 huruf a bahwa jabatan Sekretaris Desa diisi dari jabatan Kepala Urusan atau Kepala Seksi. Pada huruf c, jabatan Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun dapat diisi dengan mutasi dari jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi atau Kepala Dusun.
Kemudian pada ayat 4, mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah Kepala Desa dilantik dan/atau paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa.
Zaenal mengaku pihaknya sudah menegur atau mengingatkan Kades Kerembong. Bahwa keputusan yang diambil tersebut jelas-jelas salah. Menabrak aturan. Sehingga harus dicabut. “Karena itu melanggar Perbup,” jelasnya.
Pihaknya pun mengancam akan memberikan sanksi terhadap Kades Kerembong yang dilantik pada 11 Oktober 2022, kalau tetap ngeyel alias tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut. “Kita pasti berikan sanksi,” tegasnya.
Zaenal membenarkan, jika mutasi perangkat desa dapat dilakukan paling cepat enam bulan setelah kades dilantik. Dan dia juga membenarkan, jabatan Sekdes tidak boleh diisi dari jabatan Kadus.
Apakah ada tenggat waktu diberikan kepada Kades Kerembong untuk mencabut SK tersebut? Zaenal menegaskan, tidak ada. “Pokoknya harus dilaksanakan. Intinya, produk (SK Kades Kerembong, Red) itu kan cacat (tidak sesuai dengan aturan). Barang salah,” jelasnya.
Di satu sisi, pihaknya ingin memastikan kebijakan atau keputusan yang diambil oleh kades itu tidak boleh melanggar aturan. Untuk itu, DPMD telah memberikan pemahaman bahwa ada Perbup yang mengatur tentang pedoman pengangkatan, pemberhentian perangkat desa. Itu harus dijadikan pedoman.
“Kita sudah ingatkan. Kita udah kasi tau teman-teman itu,” kata Zaenal.
Terpisah, Kades Kerembong Muhali saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan panjang lebar. Dia mengungkapkan singkat alasannya mengeluarkan SK pengangkatan perangkat desa tersebut. “Dari pada ndek nyaman,” katanya.
Sementara Sekdes yang lama, Bukhari mengaku sudah melayangkan surat permohonan prihal pembatalan SK kepada Kades Kerembong. Yang itu ditembuskan kepada Bupati Loteng Cq. Kepala DPMD, Inspektorat Loteng, Camat Janapria dan Ketua BPD Desa Kerembong.
Surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas dikeluarkannya SK Kades Kerembong tentang pengangkatan perangkat desa. Karena, pihaknya menganggap keputusan tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku. Ia mempertanyakan, pengganti jabatan Sekdes dari unsur Kadus, dan kenapa ia ditempatkan pada posisi staf.
“Niat saya baik kepingin Kades jangan membuat keputusan berdasarkan target politik,” cetusnya.
Bukhari menjelaskan, sedikit pun ia tidak ingin ada keributan di Desa Kerembong. Tapi bagaimana seorang kades membuat keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk kenyamanan warga masyarakat di Desa Kerembong.
“Yang kita persoalkan ini kan soal aturan yang tidak ditegakkan. Padahal sudah jelas arahan dari bapak Bupati dan Kepala DPMD,” tandasnya.(zak)