MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder. Salah satu upayanya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) yaitu penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.
Aplikasi e-Harmonisasi sendiri digunakan untuk memudahkan Pemerintah K/L dan Pemda untuk mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, aplikasi e-Harmonisasi ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi.
Adapun untuk membahas dan menindaklanjuti penggunaan aplikasi E-Harmonisasi dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan khususnya di tingkat daerah, Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat pada, Senin (5/5) di Ruang Rapat Mandalika yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga dan diikuti oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam pengharmonisasian, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023, dibutuhkan data dukung permohonan pengharmonisasian dengan melampirkan dokumen seperti, Permohonan perngharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota berupa Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan, Surat Keputusan Pembentukan Tim, rancangan Peraturan Daerah yang telah diparaf oleh Sekretaris Daerah atau Pemrakarsa, Surat Keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Surat Keputusan Bersama antara Kepala Daerah dengan Ketua DPRD yang menyatakan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda.
Dokumen selanjutnya yaitu, Permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/Kota berupa Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan, rancangan Peraturan Daerah yang telah diparaf oleh Sekretaris Daerah atau Pemrakarsa dan Surat Keputusan DPRD mengenai Propemperda.
Dokumen terakhir yaitu, Permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berupa penjelasan/keterangan dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah atau Pemrakarsa.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan bahwa dalam mewujudkan pembentukan produk hukum yang berkualitas, diperlukan komitmen antar institusi untuk senantiasa bersinergi dalam proses pengharmonisasian yang diwujudkan dengan keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam proses pembentukan rancangan produk hukum daerah. (*)