Mataram – Direktur Jendral Bina Pemerinthan Desa Kementrian Dalam Negeri RI Eko Prasetyanto Purnomo Putro membuka pelatihan peningkatan aparatur desa Angkatan III serentak secra Nasional secara virtual melalui zoom.
Dalam sambutannya, Eko Prasetyanto menekankan pentingnya kepala desa dan aparatur desa bekerjasama dengan banyak pihak.
“Hal itu akan berdampak terbangunnya kolaboraasi dan penukaran praktik baik antar satu desa dengan yang desa lain,” katanya.
Selain itu, Eko Prasetyanto menilai rentang 10 tahun sudah impelementasi UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa dan Permendagri No 114 dan no 20 tahun 2018 yang mengatur tata kelola pemerinthan desa.
“Harus menjadikan desa lebih cepat berubah karena wewenang yang diberikan undang-undang begitu luas,” tuturnya.
Selain kegiatan pembukaan dilakukan secara daring, peserta pelatihan peningkatan aparatur Desa ini juga dihadiri secara langsung oleh Direktur Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa Kemendagri Murtono bersama segenap jajaran DPMPD Provinsi NTB.
Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa Angkatan III terdiri dari kepala desa, PKK, BPD, LKMD, Karang Taruna.
Dalam arahannya, Murtono memaparkan 3 komitmen pemerintah dalam mengimpelementasikan UU Desa nomor 6 tahun 2014.
Pertama, kedudukan kepala desa yang sangat strategis, kepala desa bukan hanya menjadi objek tetapi sudah menjadi subyek sehingga memiliki kewenangan untuk mengelola keungan sendiri.
Kedua, diberikan dana desa untuk menstimulus pembangunan di desa sehingga kepala desa diharapkan dapat berinovasi untuk meningkatka PAD-nya.
Ketiga, terbentuklah Kementerian Desa namun tugas mefasilitasi dan meningkatkan SDM Aparatur Desa tetap dilakukan oleh kementrian Dalam Negeri.
Target kegiatan di NTB ini, melatih 896 desa dengan 3584 peserta pelatihan yang dilakukan dalam VI gelombang. Peserta per gelombang sebanyak 640 orang yang tersebar di 4 hotel berbeda,” jelas Murtono.
Pasca kegiatan Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa Angkatan III diharapkan dapat meningkatnya pengetahuan, sikap dan kapasitas Pemerintah Desa, BPD, dan LKD terkait penguatan tugas pokok dan fungsinya.
“Terlaksananya penguatan kelembagaan dan kerjasama desa melalui kelas tatap muka sesuai dengan target penguatan pada kabupaten/kota lokasi P3PD dan meningkatnya pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan kerjasama Desa dalam penguatan ekonomi di Desa dengan peran aktif kelembagaan desa sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” harap Murtono. (red)