DOK/RADARMANDALIKA.ID BERDUKACITA: Andra Itayani ibu dari almarhum balita Lailan Mahsyar menangis di depan pemakaman putranya, beberapa waktu lalu.

PRAYA – Kasus kematian balita Lailan Mahsyar usia 4 bulan di RSUD Praya belum lama ini, sampat ramai mencuat ke permukaan. Namun aneh pihak kepolisian Polres Lombok Tengah belum turun tangan untuk menyelidiki penyebab meninggalnya balita tak berdosa asal Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara itu. Sampai dengan detik ini belum diketahui apa yang menyebabkan balita itu meninggal. Apakah gara-gara lamban mendapatkan pertolongan pihak rumah sakit.

 

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah yang dikonfirmasi soal ini menegaskan, pihaknya tidak tahu jelas dan mendetail soal kasus tersebut. Belum lagi laporan belum ada masuk ke polres.

“Saya kurang tau ya, yang jelas kalau ada laporan pasti ditindak lanjuti, kami bekerja berdasarkan laporan,” katanya kepada media, Senin kemarin.

 

Kapolres tidak begitu lama bicara kepada media soal kasus ini.”Lebih jelasnya konfirmasi ke Kasat Reskrim aja ya,” katanya mengarahkan singkat.

 

Sementara itu, aktivis senior NTB asal Lombok Tengah L. Tajir Sahroni justru menyayangkan statement kapolres kepada media yang hanya menunggu laporan baru dilakukan penyelidikan kasus. Untuk itu Tajir merasa kapolres perlu membaca UU bidang kesehatan soal pelayanan kesehatan.

“Meskipun tidak ada laporan, kapolres harus mendalami. Itu fungsi intelijen untuk mengetahui apa yang terjadi, tugas pengayom juga ikut melindungi masyarakat dan bagaimana masyarakat nyaman,” sentil Tajir, tadi malam via telpon.

Menurut Tajir, justru langkah diambil Bupati HL. Pathul Bahri dengan mendatangi rumah orangtua balita sudah tepat. Untuk itu mestinya pihak kepolisian juga sesuai tufoksi sesuai aspek hukum harusnya mendalami kasus ini karena polisi sebagai pengayom masyarakat.

“Sebenarnya polisi bisa menggunakan form A namanya itu berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 6, tidak mesti ada laporan. Melalui media saja mereka bisa menindaklanjuti, ada temuan saat patroli atau peristiwa misalnya polisi juga bisa menindaklanjuti dengan form A,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Tajir melihat tidak mesti ada laporan baru polisi turun tangan. Karena kuat dugaan matinya balita itu disebabkan ada unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.(tim)

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 358

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *