PRAYA- Sempat menjadi polemik dan tanda tanya dalam pengangkatan PPPK 2024 tahap 1, guru SDN 4 Praya akhirnya diusulkan pembatalan atas status kelulusannya.

Pembatalan tersebut berdasarkan usulan dari pihak sekolah bahwa guru bersangkutan sudah tidak aktif lagi mengajar di SDN 4 Praya. Sebelumnya, ia diumumkan lulus seleksi PPPK dengan status R3/L dalam jabatan Guru Kelas Ahli Pratama.

“Kita sudah mengirim surat usulan pembatalan dokumen melalui BKPSDM pada 8 Januari kemarin agar guru yang bersangkutan dicabut dan dibatalkan kelulusannya sebagai PPPK. Usulan pembatalan berdasarkan keterangan kepala sekolah sebelumnya,” terang Kepala SDN 4, Praya, Hj Suyatni, kemarin.

Begitu juga data guru yang bersangkutan telah ditarik dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SDN 4 Praya. Saat ini guru tersebut sudah tidak ada namanya dalam proses pemberkasan Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2024.

DRH NI adalah biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN), yang harus dilalui peserta setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

“Seperti pemberkasan SKCK dan Kesehatan sudah tidak ada namanya untuk dipanggil,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Lombok Tengah, HL Firman Wijaya mengatakan, menyangkut masalah ini sudah diusulkan pembatalan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sudah diusulkan pembatalan ke BKN,” ungkapnya singkat.(hza)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 549

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *