LOTIM – Kasus dugaan korupsi tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pantai Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim), terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Dua tersangka telah ditetapkan, yakni Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, ZA dan pihak PT. AMG. Kaitan dengan kasus ini, tokoh masyarakat Pringgabaya mendorong Kejati NTB mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tambang pasir besi tersebut.
Mewakili tokoh masyarakat Pringgabaya Lotim, M Ahdar Arya Sutha mendorong Kejati NTB membongkar masalah pasir besi ini mulai dari izin eksplorasi, proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), hingga izin eksploitasi. Apalagi, sejak awal masalah-masalah tersebut sangat vulgar pada masanya. Kendati pada saat itu, masyarakat yang menolak justru menjadi tersangka dan masuk penjara.
Menurut Ahdar, sebagian besar tahapan penyusunan Amdal itu penuh rekayasa. Bahkan ia menduga tanda tangan persetujuan Amdal ada unsur rekayasa, dimana tanda tangan daftar hadir dipakai sebagai tanda tangan persetujuan. Padahal pada saat pembahasan, pihaknya bersama semua anggota Komisi Amdal perwakilan dari masyarakat pada saat itu menolak. Ia juga menduga, ada kongkalikong dalam proses perizinan itu.
“Intinya, kami berharap Kejati NTB jangan berhenti hanya pada masalah royalti saja. Tapi juga kami sangat mendukung diusut tuntas soal izin amdal, eksplorasi, dan eksploitasi,” tegasnya.
Ia kembali mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati NTB, untuk mengusut masalah korupsi ini sampai akar-akarnya.
“Berhubung ini sudah ranah-nya penegakan hukum, artinya jangan hanya masyarakat kami yang memperjuangkan penolakan dan yang ditangkap dan dipenjara, tapi juga para oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi,” pungkasnya. (fa’i/r3)