FOTO ARIF/RADARMANDALIKA.ID Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Putu Widyana dan Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wqyan Suryawan saat memberikan keterangan pers, Kamis kemarin.

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan program beasiswa Bidik Misi tahun 2018 pada program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2019-2020 di Universitas Muhammadiyah Mataram.

Dimana, sesuai dengan surat perintah penyelidikan Kajari Mataram Nomor:Print-02/2N.2.10/Fd.1/05/2022 tanggal 10 Mei 2020l2. Bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum maka berdasarkan hasil ekspos tim penyidik bersama dengan pimpinan penyelidikan perkara dimaksud ditingkatkan kepada tahap penyidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan Kajari Negeri Mataram Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Kasi Intelejen Ida Bagus Putu Widnyana, SH mengungkapkan, dalam proses penyelidikan pihak baru mencari terkait dengan ditemukannya suatu peristiwa pidana. Ida Bagus rangkaian rangkaian penyidikan nanti akan diputuskan dan lebih mendalami, tetapi dari proses kegiatan yang telah dilakukan oleh pendidik bidang intelejen tentunya sudah menemukan terkait dengan bagaimana kronologisnya seperti apa.
“Kita memberikan perkembangan, intinya untuk memberikan kepastian bahwa statusnya saat ini sudah bergeser,” terang Ida Bagus Putu Widnyana, Kamis kemarin.
Namun untuk penetapan tersangka, Kejari Mataram masih menjalani proses penyidikan yang tentunya dari tim penyidik akan segera melakukan beberapa rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan atau memperkuat terkait dengan pasal apa yang akan disangkakan.

Dari rangkaian penyidik tersebut akan mengumpulkan alat bukti baik keterangan saksi ahli, surat petunjuk dan setelah alat bukti tersebut secara mumpuni didapatkan tentunya baru Tim Kejari Mataram akan bisa menyimpulkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban terkait dengan kerugian keuangan Negara itu.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Wayan Suryawan menjelaskan bahwa pihaknya mesih memperkuat alat bukti yang sudah ditemukan untuk menentukan siapa nanti yang akan bertanggung jawab pada keruagian keuangan negara.

Dalam tahap penyelidikan Kejari Mataram baru mendapatkan estimasi dan belum memaparkan jumlah dari potensi kerugian negera namun di pastikan ada.
“Ini belum kami hitung potensi kerugian keuangan negara. Namun, itu belum fix karena belum dilakukan audit oleh instansi yang berwenanang,” jelas Suryawan.

Terpisah, Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram, Arsyad Gani yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan jelas. “Silakan dengan Ombudsman saja,” jawab singkat Rektor kepada Radar Mandalika.(rif)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 764

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *