TAHAN : Dua tersangka terduga korupsi rehabilitasi dermaga Pelabuhan Labuhan Haji, yang ditahan penyidik Kejari Lotim. (IST/RADAR MANDALIKA)

LOTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) akhirnya menetapkan empat tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim). Pekerjaan itu ada pada Dinas Perhubungan Lotim yang dianggarkan melalui APBD tahun 2022 sebesar Rp 3,099 miliar lebih. Empat tersangka yang ditetapkan inisial AH, MaF, SH, dan M. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04 /N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.

Kepala Kejari Lotim, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ugik Ramantyo, dalam keterangan persnya, kemarin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah mendapatkan alat bukti yang kuat. Para tersangka itu, yakni AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF selaku pemilik manfaat atau perusahaan kontraktor pembangunan, SH selaku peminjam perusahaan fisik dan M selaku pelaksana pekerjaan.

“Empat orang tersangka ini diduga telah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil,” terangnya.

Akibat perbuatan keempat tersangka, mereka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka MAF dan SH telah ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Selong. Dua tersangka ditahan, karena pertimbangan khawatir melarikan diri. Sedangkan AH dan M, segera dilakukan penahanan,” pungkasnya. (fa’i/r3)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *