KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID AKBP Esty Setyo Nugroho

PRAYA – Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho akhirnya angkat bicara terkait kasus pelemparan gudang pabrik rokok yang melilit empat ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang.

 Kapolres mengaku beberapa kali dilakukan mediasi namun selalu buntu. Dari kasus pelemparan itu, total kerugian dialami pihak gudang pabrik rokok UD Mawar Rp 4,5 juta.

“Mediasi kerap kali dilakukan sampai tiga kali di desa, tiga kali di Polsek Kopang dan dua kali di Kantor DPRD,” ungkap kapolres.

Kapolres menceritakan, sejumah warga juga dibantu LSM meminta agar gudang pabrik rokok ini ditutup. Pasalnya, dari operasi pabrik ini warga merasakan sesak nafas akibat limbah yang mengeluarkan bau tak sedap.

“Hearing pertama dihadiri oleh DPRD, LSM dan masyarakat. Kemudian hearing kedua menghadirkan dinas instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Perindustrian dan Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian pengecekan yang lanssung dilakukan ke lokasi bersama Reskrim Polrwa dan tidak ditemukannya bau dan tidak ada permasalahan. Saat itu juga DPRD Komisi II yang ikut mengkroscek dinyatakan tidak ada kesalahan administrasi dan limbah yang dituduhkan,” ceritanya.

“Sempat UD Mawar menutup pabriknya. Namun karen desakan karyawan mengingat kondisi ekonomi di masa pandemi kemudian dibuka kembali,” sambungnya.

Esty menerangkan, kejadian pelemparan bukan dilakukan pertama kali, mengingat sebelumnya kaca mobil sempat rusak dan beberapa fasilitas di UD Mawar yang rusak tidak bisa digunakan. Termasuk juga ada pengancaman kepada keluarga UD Mawar.

“Sebenarnya pada dasarny pihak UD Mawar juga tetap membuka lebar untuk mediasi dan menyelesaikan persoalan ini, namun kemudian harus ada itikad saling meminta maaf. Terlebih saat kami mengundang ke polres juga tidak ada itikad baik,” ulasnya.

Katanya, polres melakukan penahanan dengan pertimbangan supaya bisa dimediasi dan saling memaafkan, namun tidak juga ada itikad yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga pihaknya kemudian menyerahkan ke kejaksaan.

Maka kemudian lanjutnya, baru dititip di Polsek Praya Tengah, namun tidak sel melainkan pihaknya menyiapkan dua ruangan dan bebas keluar masuk namun masih di areal Polsek mengingat adanya anak yang diikutsertakan.

“Selain empat orang yang ditahan juga harus dipertimbangkan yakni orang yang berada di dalam gudang yang apabila pelemparan tersebut dilakukan maka adanya ketakutan yang dirasakan semua karyawan, dan apabila ada yang sampai terluka juga menjadi pertimbangan barulah kemudian hukum akan berimbang biakan hanya searah,” pungkasnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 773

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *