DOK/RADAR MANDALIKA Agung Kunto Wicaksono

PRAYA—Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan benih kedelai Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) tahun anggaran 2017 terus berlanjut.   Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Loteng, Agung Kunto Wicaksono saat ditemui, Kamis (4/6).

Agung menegaskan, proses penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan, termasuk dengan kasus kedelai tetap akan berlanjut.  Meski memang saat ini, pihaknya terkendala karena penyebaran Covid-19.

“Saya harapkan masyarakat bisa mengerti dengan kondisi sekarang ini,” ungkapnya.

Ia mengaku, perkembangan kasus kedelai ini sebenarnya tinggal selangkah lagi. Pasalnya, pihaknya tinggal menetapkan tersangka.   Itu karena, pihaknya sudah menemukan adanya bukti yang kuat, terkait adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam kasus pengadaan benih kedelai dengan anggaran Rp 12 miliar lebih tersebut. 

“Kalau bukti indikasi kami sudah kantongi.  Tinggal kami tetapkan tersangka. Namun saat ini terkendala karena Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, untuk menetapkan tersangka pada kasus ini, pihaknya juga tidak perlu menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Hal ini lantaran, calon tersangka ini akan dikenakan dengan sangkaan menerima fee atau melakukan pungutan liar  terhadap kasus kedelai.

“Pada intinya dalam waktu dekat akan ada kita tetapkan tersangka. Calon tersangka dari kalangan ASN yang bertugas di Lingkup Dinas Pertanian,” ungkap Agung.

Ia mengaku, calon tersangka ini diketahui mendapatkan uang dari penyalur. Karena pihaknya sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan pada buku rekening yang bersangkutan.  Namun, untuk lebih jelasnya saat ini, pihaknya masih menunggu hasil print bukti transfer yang dilakukan oleh penyalur kepada oknum ASN yang akan menjadi tersangka itu.

“Kita memang temukan adanya aliran dana yang lumayan besar pada pemeriksaan rekening itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pungutan itu terjadi, ketika anggaran dari pemerintah keluar.  Kemudian di sanalah oknum calon tersangka tersebut meminta fee kepada penyalur yang ditunjuk untuk menalangi penyaluran bibit, karena pada waktu itu musim tanam sudah akan habis.

“Tinggal menunggu print buku rekening dari para penyalur itu saja. Kalau nominal hasil Pungli diatas Rp 50 juta dan di bawah Rp 100 juta,”terangnya. (jay)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *