IST/RADAR MANDALIKA Kombes Pol. Mustofa

MATARAM – Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa menegaskan, sebagai pimpinan dirinya merespons berita dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum anggotanya.

“Saya mengucapkan terima kasih karena pemberitaan yang teman-teman tulis itu juga membangun, mengkritik tentang kemajuan kami di tubuh Polri,” kata Mustofa, Sabtu pecan kemarin dalam pertemuan dengan sejumlah awak media.

 

Dijelaskan kapolresta, terkait adanya insiden diduga intimidasi yang meminta wartawan untuk menghapus berita yang dilakukan oleh oknum kepolisan atas pemberitaan, dia secara pribadi dan atas nama institusi meminta maaf kepada wartawan yang merasa dirugikan.

“Kalau memang ada anggota saya yang katakanlah sampai dengan mengintimidasi meminta pemberitaan take down (menghapus) pemberitaan, saya pribadi dan atas nama institusi meminta maaf terhadap peristiwa tersebut,” ucap kapolresta.

 

Ditegaskannya lagi, selama memimpin di Polresta Mataram termasuk tiga kali pengalaman jadi Kapolres, dirinya secara pribadi tidak pernah melakukan pembatasan pemberitaan, apalagi sampai instruksi menghapus konten berita. Baginya pemberitaan yang kritis adalah bentuk partisipasi jurnalis bagi institusi Kepolisian.

 

“Yang jelas saya terbuka, selaku Kapolres akan siap terus mengklarifikasi apapun yang berkaitan dengan peristiwa yang ada di Polres,” katanya.

 

 

Sementara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram melakukan audiensi dengan Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa, Sabtu 26 November 2022. Kehadiran AJI Mataram bersama sejumlah jurnalis buntut dari kasus dugaan intimidasi yang dialami tiga jurnalis Mataram yang memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) oknum di Satuan Lalulintas Polresta Mataram.

 

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI Mataram yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) ntbsatu.com, Haris Mahtul meminta pimpinan Institusi Polri khususnya Polresta Mataram  menghargai kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Katanya, kebebasan yang mengatur tata cara jurnalis meliput, menulis dan merahasiakan narasumber yang terlibat kasus skandal dalam jabatannya. Khususnya dalam kasus dugaan Pungli di Unit Lakalantas berupa pengurusan surat keterangan kecelakaan senilai Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta, jurnalis memiliki hak tolak untuk menyebutkan narasumber yang menjadi korban. Ini jelas diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Undang Undang Pers.

 

“Kami berharap ini jadi pelajaran bersama,” harap Haris.

 

Katanya, cara-cara intimidasi dengan menghapus berita dan pemanggilan paksa oleh Propam sebagai saksi tidak boleh lagi dialami jurnalis, karena karya jurnalistik adalah produk kolektif sehingga pemimpin redaksi yang harus diajak berkoordinasi atau saluran menyampaikan keberatan atas pemberitaan.

 

Ditambahkan Sekretaris AJI Mataram, Wahyu Widiantoro sebaiknya yang dilakukan Polri adalah menjadikan pemberitaan itu sebagai referensi, apalagi materi berita yang sudah memenuhi kaidah jurnalistik seperti asas keberimbangan.

“Masyarakat justeru akan apresiasi Polresta Mataram apabila menjadikan berita atau karya jurnalistik itu sebagai bahan tindak lanjut dan respons cepat atas masalah di lapangan,” katanya.

 

Ditambahkan Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram, Idham Khalid dalam keterangan tertulis menambahkan, belajar dari kejadian tersebut, ada baiknya jajaran di Polri memahami pedoman yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Manakala keberatan dengan pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang Undang Pers.

 

“Upaya pressure untuk menghapus berita dapat digolongkan menghalangi kerja jurnalistik yang pelakunya dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata kontributor Kompas.com ini.(red)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *