MATARAM – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi secara virtual melalui zoom meeting pada, Rabu (30/4).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, I Gusti Putu Milawati turut mengikuti kegiatan ini didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, beserta jajaran.
Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi, membacakan sambutan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum bahwa Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih diposisikan sebagai instrument konkret pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Hukum telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 yang secara substansial menggantikan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 tahun 2019.
Direktur Badan Usaha memaparkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi.
“Tujuan dari dari pembentukan KDMP sesuai dengan Asta Cita 2 yaitu mendorong Kemandirian Pangan dan Ekonomi Desa, Asta Cita 6 menjadikan koperasi sebagai sarana pemerataan ekonomi berbasis desa yang semuanya menyongsong Indonesia Emas 2025,” jelasnya.
Direktur Teknologi Informasi, Sugito melanjutkan paparan ke – dua mengenai simulasi pengesahan koperasi. Sementara paparan ketiga disampaikan oleh Direktur Perdata, Henry Sulaiman terkait Peran Notaris Dalam Pendirian dan perubahan Koperasi Desa Merah Putih. (*)