Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap 11 Rancangan Peraturan Gubernur (RaperGub) Nusa Tenggara Barat, Kamis (22/1), di Aula Kanwil Kementerian Hukum NTB. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengharmonisasian peraturan perundang-undangan guna memastikan kualitas dan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional.

Rapat pengharmonisasian dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB. Sebelas RaperGub yang dibahas mencakup berbagai sektor strategis, antara lain pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, perpajakan daerah, ketenagaan ahli gubernur, penyelenggaraan angkutan sewa khusus, Desa Berdaya, hingga struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi aktif Pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ia menegaskan bahwa setiap masukan yang diberikan dalam proses harmonisasi merupakan upaya bersama untuk menyempurnakan produk hukum daerah. “Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi tahapan substantif untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, asas legalitas, kejelasan norma, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

Pada proses pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan penting, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan. Masukan tersebut antara lain terkait penyederhanaan judul RaperGub, penguatan konsiderans “Menimbang” agar mencerminkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta penataan dasar hukum “Mengingat” agar lebih relevan dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penegasan penggunaan istilah dalam ketentuan umum juga menjadi perhatian utama guna menjaga konsistensi norma.

Perwakilan Pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan masukan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB. Menurutnya, sinergi dalam proses harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas regulasi daerah agar dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat pengharmonisasian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan Pemrakarsa. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk terus memperkuat pembinaan dan pendampingan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *