MATARAM – Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Dompu melakukan rapat pra harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja pada Kamis (06/03) di Ruang Rapat Mandalika.

Dalam rapat ini, Tim Perancang memberikan beberapa hal untuk diperhatikan dari 2 (dua) Raperbup tersebut. Pertama, Raperbup disarankan untuk memuat unsur filosofis, sosilogis dan yuridis. Hal ini dikarenakan Raperbup ini bukan merupakan delegasi dan disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan pada lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hal yang menjadi perhatian berikutnya yaitu perlu disesuaikannya dasar hukum Raperbup tersebut karena terdapat peraturan perundang-undangan yang tidak perlu dicantumkan sebagai dasar hukum. Untuk substansi Raperbup, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati dalam kesempatan berbeda menegaskan, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk mendorong tersusunnya Rancangan Peraturan Bupati yang harmonis dan aspiratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *