MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB kembali menggelar rapat analisis konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Kali ini tim pokja wilayah kerja (zonasi) Kabupaten Dompu menggelar rapat analisis Raperkada Bupati Dompu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, pada, Senin (10/2).
Bertempat di Kanwil Kemenkum NTB, rapat ini digelar bertujuan untuk menganalisis bahan hukum serta draft Rancangan Peraturan Bupati Dompu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025.
Raperkada ini merupakan delegasi dari Pasal 31 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam rapat ini, analisis konsepsi menghasilkan beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pihak pemrakarsa, antara lain:
a. perubahan terhadap konsiderans menimbang dan dasar hukum agar disesuaikan dengan materi muatan Perubahan dalam teknik penyusunan norma dan teknik pengacuan Pasal.
b. Penulisan istilah dalam ketentuan umum dan penulisan Bab agar disesuaikan dengan teknik penulisan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menindaklanjuti hasil rapat, Perancang Peraturan Perudang-undangan Kanwil Kementerian Hukum NTB akan melakukan rapat pengharmonisasian dengan pihak pemrakarsa yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati terus mendorong jajarannya untuk berkomitmen dalam memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas.(*)