MATARAM – Kementerian Hukum Kanwil Nusa Tenggara Barat melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat Lombok Barat, yang digelar di aula Dinas Pariwisata Lombok Barat, Selasa (11/03).

Sebanyak 50 peserta terdiri dari penggiat ekonomi kreatif, UMKM dan pelaku usaha yang ada di Lombok Barat dihadirkan untuk mendapatkan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Agus Gunawan, menyampaikan bahwa perlindungan KI menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaganya, “jangan sampai terjadi kembali produk-produk potensi KI di wilayah kita diakui oleh daerah lain”, tegas Agus.

Seperti yang diketahui, Kabupaten Lombok Barat memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual. Menurut data BPS, jumlah UMKM yang ada di Kabupaten Lombok Barat saat ini berjumlah 55.453 UMKM dengan berbagai bidang usaha dari kerajinan hingga olahan pangan, tetapi baru 1% yang telah mendaftarkan merek yang mereka miliki. Kabupaten Lombok Barat juga memiliki kerajinan ketak yang ada di Desa Beleke, Karang Bayan, dan Longserang Timur serta tenun ikat gumise yang berasal dari Desa Giri Tembesi yang terkenal hingga ke luar daerah namun hingga saat ini masih banyak yang belum didaftarkan/dicatatkan baik itu merek, desain industri maupun hak ciptanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pendampingan yang maksimal kepada masyarakat, pelaku usaha, dan para pencipta sehingga mereka dapat memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki dengan baik.

Mila juga menegaskan, dengan mengelola dan melindungi potensi kekayaan intelektual ini, Kabupaten Lombok Barat tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga akan memperkuat identitas dan keunikan daerah baik di tingkat nasional maupun internasional. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *