Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar kegiatan Koordinasi dan Penyamaan Persepsi terkait pemberian surat keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan partai politik oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rabu (10/06) di Aula Kantor Wilayah. Kegiatan ini menjadi ruang penguatan sinergi antara Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta Bakesbangpol provinsi dan kabupaten/kota se-NTB.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, serta Kasubdit Pelayanan Dokumen Partai Politik Direktorat Jenderal AHU, Titik Susiawati bersama tim. Turut hadir perwakilan Bakesbangpol Provinsi NTB, Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Dompu. Sementara Bakesbangpol Lombok Timur, Lombok Tengah, Kota Bima, dan Kabupaten Bima mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan apresiasi kepada Ditjen AHU dan seluruh Bakesbangpol se-NTB yang telah hadir dalam forum tersebut. Menurutnya, penyamaan persepsi ini penting untuk memastikan layanan pengesahan badan hukum partai politik berjalan tertib, seragam, dan memiliki kepastian administratif.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memperkuat koordinasi antara Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah, khususnya Bakesbangpol, agar proses pelayanan dokumen partai politik dapat berjalan lebih jelas, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujar Milawati.
Milawati menjelaskan, Bakesbangpol memiliki peran penting dalam memeriksa keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan partai politik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Surat keberadaan tersebut menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran badan hukum partai politik di Kementerian Hukum.
Sementara itu, Kasubdit Pelayanan Dokumen Partai Politik Ditjen AHU, Titik Susiawati, dalam paparannya menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 masih menjadi dasar hukum dalam layanan partai politik. Ia menegaskan, surat keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan partai politik berbeda dengan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT, karena partai politik tidak diperlakukan sebagai organisasi kemasyarakatan yang belum berbadan hukum.
Titik juga menjelaskan bahwa surat keberadaan diterbitkan oleh Bakesbangpol sebagai dokumen pendukung bagi calon partai politik baru. Dokumen asli kemudian diserahkan kembali kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Ke depan, pengesahan badan hukum partai politik dapat diajukan kapan saja dan tidak bergantung pada jadwal kontestasi pemilu.
Dalam sesi diskusi, sejumlah Bakesbangpol kabupaten/kota menyampaikan berbagai persoalan di daerah, mulai dari kepastian hukum penggunaan surat keberadaan, konflik kepengurusan partai politik, dasar pencairan bantuan keuangan partai politik atau Banpol, dualisme kepengurusan, hingga kebutuhan pedoman yang seragam dalam menangani organisasi masyarakat yang belum terdaftar.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen AHU menegaskan bahwa kewenangan Menteri Hukum berada pada pengesahan kepengurusan dan AD/ART partai politik di tingkat pusat. Untuk persoalan kepengurusan di daerah, Bakesbangpol disarankan berkoordinasi dengan DPP partai politik dan Ditjen AHU guna memastikan kepengurusan terakhir yang tercatat atau disahkan.
Kegiatan yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut menjadi forum penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait layanan dokumen partai politik. Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap permasalahan administratif di daerah dapat diminimalisasi serta proses pendaftaran dan pengesahan badan hukum partai politik dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Forum ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Ditjen AHU dalam menyempurnakan kebijakan layanan partai politik ke depan, sekaligus memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan Bakesbangpol se-NTB dalam menghadapi dinamika kepartaian di daerah.(red)