WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA PASANG BADAN: Warga Desa Gunungsari berjaga dan mempertahankan aset desa yang informasinya akan dieksekusi, kemarin (11/10).

LOBAR – Warga Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari kembali menjaga kantor desa setempat. Menyusul akan kembali dilakukannya eksekusi lahan kantor desa, kemarin (11/10). Namun eksekusi batal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Padahal beberapa hari sebelumnya pihak pengadilan melayangkan surat pemberitahuan eksekusi lanjutan kepada pemerintah desa (Pemdes) setempat.
Pada surat PM Mataram nomor W25-U1/4961/HK.02/9/2021 tanggal 23 September 2021 yang diterima Pemdes Gunungsari menerangkan eksekusi lanjutan/pembongkaran bangunan yang berdiri diatas lahan sengketa berdasarkan hasil putusan PN Mataram, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Eksekusi itu dilangsungkan pada 11 Oktober 2021 pukul 09.00 wita. Surat itupun ditandatangani oleh Ketua PN Mataram Sri Sulastri. Sayangnya surat itu ternyata tanpa ada tembusan kepada Kepolisian Polresta Mataram. Sehingga tak mengetahui adanya rencana eksekusi itu. Padahal harusnya ada tembusan untuk keamanan.
Meski demikian hingga waktu yang diterangkan dalam surat itu, pihak pengadilan tak kunjung hadir bersama pihak penggugat. Sebaliknya warga Gunungsari sudah lebih dulu hadir. Sementara dari pihak Kepolisian Polsek Gunungsari mengaku tak pernah menerima tembusan surat dari pengadilan soal eksekusi kemarin.
Berdasarkan pantauan koran ini, warga tetap menunggu eksekusi itu meski lewat dari waktunya. Sebab warga tetap ingin mempertahankan lahan aset desa yang sudah ada sejak puluhan tahun lamanya. Warga pun diimbau untuk membubarkan kerumunan oleh kepolisian dengan alasan pandemi covid-19.
Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka juga meyakinkan warga kemungkinan tidak akan ada eksekusi hari itu. Sebab tak ada tembusan surat untuk eksekusi yang diterimanya. “Kita imbau untuk tidak berkumpul karena belum ada pemberitahuan. Belum ada (surat),” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dusun Lendang Bajur Desa Gunungsari, H Hamdi mengaku kecewa dengan pengadilan yang dinilai memutuskan sepihak sengketa itu. Alasan itulah yang membuat warga Gunungsari berbondong-bondong datang mengamankan aset kantor desa. “Ini bentuk apresiasi masyarakat kita, untuk mempertahankan lahan aset desa,” ujarnya.
Menurutnya jika ada pemberitahuan penundaan ekeskusi itu tidak mungkin warganya akan datang berbondong-bondong. Bahkan kapolsek pun mengaku tak pernah menerima tembusan untuk eksekusi. Warga pun rela meninggalkan pekerjaannya demi pengamanan aset. “Warga Gunungsari seluruhnya siap pasang badan melawan eksekusi ini,” tegasnya.
Bukan tanpa alasan mengapa seluruh warga Desa Gunungsari mati-matian mempertahankan lahan aset desa itu. Sebab seluruh warga sudah tahu sejarahnya lahan itu yang dulu ahli waris menukar dengan tanah desa yang ada di Belencong pada tahun 1961. Tanah yang sudah ditukar di Belencong itu sudah dijual oleh ahli waris pada 1967.
“Tanah penukaran di Belencong itu dijual untuk naik haji kalau tidak salah,” sambungnya.
Hal itupun diungkapkan pihak ahli waris ketika mediasi di kantor desa sebelum sengketa itu masuk ke ranah pengadilan. Pihaknya pun mendesak pemerintah desa setempat untuk kembali menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “Tanah di kantor desa bukan tanahnya ahli waris. Tanah ahli waris penggugat itu ada di belakang kantor desa bukan tanah ini. Apa alasannya penggugat dengan pengacara itu mengambil aset desa ini,” herannya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 315

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *