MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) pada, Rabu (7/5). Sosialisasi kali ini menyasar puluhan mahasiswa di Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok.
Bertempat di Gedung Kuliah Terpadu Poltekpar Lombok, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dan Kepala Bidang Pelayanan KI, Puan Rusmayadi beserta jajaran menyampaikan peran strategis KI dalam mendukung pariwisata dan ekonomi di Lombok.
Mila mengatakan KI adalah hasil olah pikir individu seorang manusia terhadap suatu karya yang tentunya harus dihargai dan dilindungi yang pastinya memiliki nilai ekonomi.
Mila juga menuturkan bahwa Tahun 2025 dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Hak cipta dapat melindungi karya tulis/skripsi, lagu, puisi, cerita pendek (cerpen). Lindungilah dan hargailah karyamu dengan mendaftarkan hak ciptanya,” ujar Mila.
Selain hak cipta, tambah Mila, KI juga meliputi beberapa bentuk hak eksklusif lainnya, seperti paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Direktur Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok, Ali Muhtasom, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkum NTB beserta jajaran yang telah hadir di Poltekpar Lombok.
“Terima kasih Ibu dan tim sudah meluangkan waktunya hadir di Poltekpar Lombok untuk memberikan sosialisasi Kekayaan Intelektual,” ucapnya.
Dalam sosialisasi ini, dirangkaikan juga dengan _pre test_ dan _post test_ untuk mengukur peningkatan pemahaman para mahasiswa mengenai KI. (*)