JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Sungarpin

MATARAM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Sungarpin menegaskan pihaknya akan mempelajari, meneliti dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto (DKF) sebagai tersangka. Danny terseret kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU tahun anggaran 2019.

 

Ditegaskannya, sebagai pejabat baru dia tentu bakal mempelajari dan meneliti terlebih dahulu berkas perkara dugaan korupsi tersebut. Nantinya akan dibantu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) baru dan Wakil Kajati, Eben Saribanon.

 

“Kita pelajari dan teliti perkaranya termasuk perkembangan kasus itu,” tegas Sungarpin kepada media, Senin kemarin.

 

Sungarpin menegaskan, tidak boleh perkara terlalu lama mengendap, meskipun ada SOP tetapi tidak mengikat bunyinya sekian bulan harus mengendap begitu saja.

 

“Sejauhman perkara itu. Ada buk Wakajati dan Aspidsus yang baru akan membantu untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

 

Diketahui, Wabup KLU Danny ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 23 September 2021. Politisi Gerindra ini berperan sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant karena diduga memuluskan kedua proyek bermasalah itu sehingga proyek dibayar lunas yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,75 miliar.

Selain Wabup KLU, Kejati juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara inisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) HZ, kuasa Direktur PT Batara Guru, MF dan Direktur CV Indo Mulya Consultant.

 

Namun anehnya, sampai saat ini setelah penetapan menjadi tersangka khusus Wabup KLU belum dilakukan pemanggilan oleh penyidik kejati. Ada apa?

Diketahui, proyek yang menyeret Wakil Bupati Lombok Utara ini penambahan ruang IGD dan ICU yang dikerjakan PT. Batara Guru Group dengan menelan anggaran Rp 5,1 miliar.

Selanjutnya, untuk kasus dugaan korupsi pada proyek penambahan ruang operasi dan ICU oleh PT. Apro Megatama dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 6,4 miliar telah ditetapkan empat tersangka.

Diantaranya, mantan Direktur RSUD KLU, SH pejabat pembuat komitmen, EB selaku kuasa Direktur PT Apro Megatama, DT dan Direktur CV Cipta Pandu Utama, DD. Mantan Direktur (RSUD) menjadi tersangka dalam dua proyek.

 

Dalam kasus ini dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan muncul kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp742,75 juta. (jho)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *