Mashuri (DOK PRIBADI FOR RADAR MANDALIKA)

PRAYA – Polemik pembangunan Alfamart yang ada di Dusun Awang Kebon Desa Persiapan Awang Kecamatan Pujut masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat yang ada di desa persiapan dan desa induk yakni Desa Mertak. Pasalnya, pasca terjadinya protes pembangunan Alfamart beberapa waktu lalu, kepala desa (Kades) setempat telah mengeluarkan surat peringatan ke- 2 kepada kepala Dusun Awang Balak III, Mashuri.

Kepala Dusun Awang Balak III, Mashuri menduga jika SP yang diberikan kepadanya lantaran sikap yang diambilnya dengan mendukung pembangunan Alfamart yang ada di wilayah desa persiapan tersebut. Namun demikian, sikap yang diambil dirinya selaku kepala dusun jelasnya berdasarkan hasil musyawarah dan jajak pendapat yang sudah dilakukan. Dimana, sebanyak 95 persen warga sebutnya setuju dengan pembangunan Alfamart tersebut.

“Waktu itu dijelaskan oleh pak camat selaku Pjs Desa Persiapan Awang, kita enam dusun setuju, karena 95 persen masyarakat setuju adanya Alfamart,” terangnya pada Radar Mandalika, kemarin

Dimana, jejak pendapat tersebut ungkapnya melibatkan berbagai unsure mulai dari masyarakat, kepala dusun, kepala desa, tokoh masyarakat, Pjs desa persiapan awang, dan juga pihak Alfamart yang dimana menyimpulkan persetujuan untuk pembangunan ritel modern tersebut.

Dia juga menjelaskan, jika surat peringatan yang dilayangkan kepada dirinya atas dasar peraturan desa (Perdes) larangan pembangunan alfamart di wilayah Desa Mertak, dirinya juga menyoal pembangunan Alfmart dan Indomart yang ada di bundaran songgong yang juga tidak ditertibkan melalui perdes tersebut.

“Mempunyai perdes tidak boleh bangun alfamart dan indomart, kenapa tidak dicegah di bundaran songgong,” cetusnya.

Secara pribadi, kadus menjelaskan jika dirinya terus mendukung dan memberikan support kepada para investor yang akan membangun di Desa Persiapan Awang. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan dan kemajuan di tengah masyarakat.

Menyinggung SP yang di berikan, pihaknya juga masih mempertanyakan alasan Kades memberikan SP tersebut secara aturan, sebab dirinya menilai tidak pernah melanggar peraturan nomor 67 tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015.

“Berdasarkan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tidak ada diterangkan bahwa kades memberikan SP,” soalnya.

Kadus menegaskan perbedaan sikap dirinya dengan kepada desa. Dimana kades menolak, sedangkan dirinya sebagai kepala dusun mendukung berdasarkan aspirasi masyarakat.

“Kades menolak dan saya mendukung sesuai dengan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mertak Moh Sahnan yang dikonfirmasi Radar Mandalika melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan kerangan terkait persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan.(ndi)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 408

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *