PRAYA – Kepala Desa (Kades) Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Selim resmi memberhentikan (memecat, red) lima orang kepala dusun (Kadus). Yakni Kadus Paok Naning, Timuk Gawah, Panti, Bunkawang dan Lengkok Pandan. Mereka diberhentikan berdasarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tertanggal 12 Juli 2021. Oleh Pemdes, SK itu sudah diantar ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah.
Selim pun membeberkan alasan kuat sehingga dirinya secara resmi berani memberhentikan lima kadus itu⁴. Sebelum ia menerbitkan SK pemberhentian, ia lebih dulu telah berkali-kali menerbitkan surat peringatan (SP) kepada lima kadus itu. Mulai dari SP 1,2, sampai SP 3 dengan rentang waktu cukup lama. “Kita bina sebenarnya dulu,” katanya kepada Radar Mandalika, Senin (19/7).
Tapi menurutnya, teguran tertulis melalui SP yang diberikan kepada lima kadus itu tidak cukup mempan. Bahkan justru mereka dianggap semakin tidak loyal saja kepada pimpinan. “Setelah kita kasih SP tidak ada perubahan. Bahkan semakin menjadi-jadi,” kata Selim.
Dia menegaskan, telah mempunyai alasan kuat hingga sampai menerbitkan SK pemberhentian kepada lima kadus. “Kalau ada rapat gak pernah hadir. Bahkan dari Kejaksaan kemarin kecewa karena gak hadir dia (dalam acara) peningkatan kinerja perangkat desa. Jadi, tujuan kita di sana untuk mengetahui apa tugas dan fungsi kita sebagai perangkat desa. Tapi gak hadir dia. Kita buat undangan rapat dan lain sebagainya ndak pernah hadir,” ungkapnya.
“Bahkan terkait dengan demo. Masak kadus yang memanggil masyarakat lewat pengeras suara di masjid untuk mengerahkan masyarakatnya untuk demo. Apa iya?” tambah Selim.
Sebelum SK pemberhentian diterbitkan kepada lima kadus itu. Apakah rencana pemberhentian tersebut sebelumnya sudah dikonsultasikan dan sudah ada rekomendasi resmi dari Camat Jonggat? Selim mengakui, keputusannya itu diambil memang tanpa ada rekomendasi resmi dari camat setempat.
“Sudah saya antar rekomendasi, ndk diizinkan memang. Saya minta kepada camat agar dia di tengah-tengah biar kita selaku kepala desa ndk sakit,” ungkapnya.
“Apakah wajar perangkat desa itu tidak loyalitas ke pimpinan? Malah kalau saya dipertemukan dengan pak camat, saya pertanyakan nanti,” tambah Selim.
Menurut Selim, langkah yang diambil dengan memberhentikan lima kadus sekaligus dianggap sudah tepat berdasarkan aturan dalam hal ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Karena itu, SK pemberhentian diterbitkan bukan tanpa alasan jelas.
“Sudah kita kaji sebelumnya. Kan di sana tertera pasal 17 ayat 3 bagian e, di sana kenak dia. Melanggar larangan selaku perangkat desa,” katanya.
Selim mengaku tidak gentar dan sudah siap jika kadus yang telah diberhentikannya ternyata nanti melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. (zak)