LOTENG–Satnarkoba Polres bersama Polsek Praya Barat Lombok Tengah (Loteng) membekuk tiga kurir sabu di wilayah Loteng, Minggu (25/08).
Dari penangkapan itu, selain menangkap tiga pelaku yang diduga kurir, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 7 kilogram lebih. Adapun tiga pelaku adalah inisial R warga Meda, kemudian M dan J warga Pekanbaru.
“Terduga para pelaku ditangkap di jalan raya Bypass Lombok Tengah. Dimana rencana barang ini mau dibawa ke wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Bima,” kata Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedi Miharja, kemarin.
Ia mengatakan barang bukti ini dibawa dari Pekanbaru melalui jalur darat dan laut Bali dan baru ke Bangsal. Setelah itu menggunakan mobil menuju Lotim dan Bima. Para terduga pelaku mendapatkan upah Rp50 juta dalam satu
dibungkus dalam bentuk kotak teh. Bahkan lajutnya dari keterangan pelaku R sudah dua kali mengantarkan Narkoba ke Lombok.
“Pertama 5 kilogram dan yang kedua ini baru 7 kilogram bersama dua pelaku lainnya,” katanya.
Pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang menggunakan mobil saat melintas di jalan raya Bypass. “Dugaan sementara barang bukti narkoba yang disita ini merupakan jaringan internasional,” ucapnya.
Pengiriman narkoba ini kendalikan dari luar negeri berdasarkan keterangan dari pelaku dan nomor kontak yang ada di Hp terduga pelaku, sehingga para pelaku ini tidak tahu penerima barang tersebut di Lombok.
“Mereka ini tidak pernah bertemu langsung, hanya berkomunikasi menggunakan telepon,” jelasnya. (jay)