LOBAR—Usaha pelarian pria inisial SS, tersangka jamret akhirnya berakhir di jeruji besi Ruang Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat (Lobar). Pria 20 tahun itu ditangkap dipersembuyianya di Bali oleh jajaran Satreskrim Polres Lobar.
Tersangka kerab kali beraksi mekalukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Bypass Bil II Lobar. Korban yang disasar selalu wanita.
“Kami berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi pada 16 Desember 2024 lalu. Tersangka utama, RR, kami amankan pada 5 Agustus 2025 di Provinsi Bali. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif,” ungkap Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap, Selasa (28/10).
Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa curas ini terjadi pada hari Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WITA. Korban, yang saat itu berboncengan dengan rekannya menuju salah satu perumahan di Kecamatan Labuapi dipepet dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor dari sisi kiri. Salah satu pelaku, yang kemudian diketahui RR dan rekannya berinisial HA yang masih DPO, langsung menarik tas yang digunakan oleh korban.
“Korban sempat mempertahankan tasnya, sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Tali tas korban putus dan pelaku berhasil membawa kabur tas korban, sempat dikejar tetapi tidak berhasil,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan pengungkapan kasus membutuhkan ketelitian. Serangkaian penyelidikan dilakukan. Titik terang didapatkan setelah tim memperoleh informasi keberadaan barang bukti milik korban berada di tangan seseorang di Lombok Timur.
“Dari keterangan yang bersangkutan kami terus menelusurinya, yang pada akhirnya menemukan jejak terduga pelaku, yakni mengarah kepada RR,” jelasnya.
Mengantongi indentitas tersangka RR, Tim Opsnal segera memburu keberadaannya yang sudah melarikan diri ke Bali. Kerja keras tim membuahkan hasil, Selasa (5/8), sekitar pukul 08.00 WITA, RR berhasil diamankan di Bali.
Tersangka RR mengakui perbuatannya. Bahkan pria asal Lotim itu mengaku melakukan aksinya bersama HA, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut adalah untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk bensin, rokok, dan bahkan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Lalu Eka Arya, merujuk pada hasil pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian juga terus berupaya memburu rekan tersangka, HA, yang masih buron, untuk menuntaskan kasus kejahatan jalanan ini secara menyeluruh.(win)