PRAYA – Ombudsman perwakilan NTB membuka hasil investigasi selama sepekan dalam kasus kematian balita usia 4 bulan Lailan Mahsyar di RSUD Praya. Ada banyak kejanggalan ditemukan.
Di antaranya, kamera CCTV di ruang UGD RSUD Praya disampaikan pihak rumah sakit rusak. SOP pelayanan di UGD tidak sesuai dasar hukum yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2012 tentang system rujukan, petugas UGD tidak membuat rekam medis, tidak membuat ringkasan pulang. Selain itu, Ombudsman juga menemukan kejanggalan lain.
Penanganan kegawatdaruratan tidak mengacu ke Permenkes nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan. Misalnya, selain di UGD pelayanan kegawatdaruratan dapat dilakukan di ruang lain, merujuk kasus gawat darurat apabila rumah sakit tidak mampu melakukan pelayanan, pasien kategori merah dapat diberikan tindakan langsung di ruangan resusitasi dan pasien juga dapat dipindahkan ke ruangan operasi atau dirujuk ke RS lain.
“Ini temuan kami. Mulai dari ketersediaan bed, oksigen, rekam medis tidak ada, SOP UGD tidak sesuai, kegawatdaruratan dan kamera CCTV katanya rusak,” ungkap Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman NTB, Arya Wiguna kepada Radar Mandalika, Rabu kemarin.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan kejanggalan lain dari keterangan orangtua balita dan pihak rumah sakit. Keduanya memberikan keterangan berbeda. Anehnya lagi, di internal rumah sakit memiliki juga demikian. Baik perawat dan dokter yang bertugas saat kejadian.
“Kan sulit kita tahu, karena rekam medis juga tidak dibuat. Ya kalau saya ilustrasikan seperti seorang pedagang yang kepada pembeli bilang tidak ada rokok di sini, coba ke warung sebelah saja,” katanya.
Tidak sampai disitu, Ombudsman juga menemukan kronologi laporan berdasarkan hasil investigasi. Dimana pasien dengan kondisi panas tinggi dan sesak hari Rabu 12 Oktober 2022 pukul 14.07 Wita keluarga pasian membawa ke RSUD Praya, dan sampai ruangan UGD RSUD pukul 14.47 wita. Selanjutnya, sampai di UGD keluarga pasien diminta oleh dokter dan perawat untuk membawa pasien ke RSCM atau RS Yatofa Bodak dengan alasan di UGD full bed dan tabung oksigen terpakai semua.
Sementara dalam kejadian itu, pasien di RSUD Praya tidak mendapatkan penanganan atau tindakan medis oleh dokter dan perawat jaga. Karena tidak memperoleh penanganan akhirnya keluarga membawa pasien ke RSCM. Pukul 15.08 wita di RSCM dalam kondisi sesak berat, tangis merintih di UGD RSCM pasien ditangani. Termasuk diberikan pemasangan oksigen, namun selama dapat penanganan pasien mengalami penurunan kesadaran. Selanjutnya pukul 15.39 petugas UGD melakukan konsultasi dengan dokter, hasilnya disarankan untuk dirujuk ke RSUD Praya. Pukul 16.07 petugas RSCM menghubungi pihak RSUD Praya soal mekanisme rujukan.
“Pukul 16.13 wita petugas RSUD menyampaikan ke petugas RSCM jika kondisi full bed di rumah sakit. Kembali pukul 17.00 petugas RSCM konsultasi ke RSUD Praya melalui WA mengenai rujukan,” cerita Arya.
Sementara pukul 17.02 oleh pihak RSUD menyampaikan ke RSCM jika bed telah tersedia untuk pasien. “Pukul 18.15 wita pasien dikabarkan telah meninggal dunia,” katanya.
Dari hasil investigasi dilakukan Ombudsman ini, pihaknya telah melaporkan ke Pemkab Lombok Tengah melalui Wakil Bupati HM. Nursiah. Kepada pihak Ombudsman, pemkab berjanji akan melakukan pembenahan termasuk soal CCTV yang rusak.
“Tapi kami akan monitoring ini, semoga ini jadi pintu masuk untuk lebih baik kedepannya,” harap Arya.(tim/red)