MATARAM – Pihak Imigirasi Kelas I TPI Mataram menyangkal semua temuan hasil investigasi dilakukan Ombudsman Perwakilan NTB. Mulai dari pengurusan paspor ‘kilat’ dengan biaya Rp 2,5 juta, dugaan perbuatan maladministrasi dan pencaloan dalam pembuatan paspor di ULP Lombok Timur. Apalagi, proses pembuatan paspor seakan tanpa foto dan dilakukan sidik jiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, I Made Surya Artha bicara tegas. Dia menegaskan, proses pembuatan paspor baik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Unit Layanan Paspor Lombok Timur, maupun kantor imigrasi di seluruh Indonesia mewajibkan pemohon datang langsung ke kantor dengan membawa persyaratan administrasi. Petugas juga akan melakukan wawancara singkat dan pengambilan biometrik (sidik jari dan foto wajah) pemohon.
“Pemohon wajib datang langsung di kantor imigrasi, tidak bisa diwakilkan,” tegasnya di Mataram, Rabu kemarin.
Made Surya menanggapi informasi yang tersiar luas perihal dugaan permohonan paspor di ULP Lombok Timur tidak sesuai prosedur layanan standar (SOP).
Menurut Made, seluruh pemohon paspor wajib menggunakan aplikasi M- paspor untuk permohonan baru maupun penggantian habis masa berlaku. Penggunaan aplikasi M-Paspor ini juga sudah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur. Pemohon dapat menginstal aplikasi tersebut di ponsel melalui playstore untuk pengguna android dan Appstore bagi pengguna iOs.
Katanya, proses pembayaran setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor pun, tidak dibayarkan di kantor imigrasi. Melainkan melalaui bank, kantor pos, maupun Indomaret. Pemohon datang ke kantor imigrasi setelah melakukan pembayaran PNBP dan memilih jadwal kedatangan.
Made menjelaskan, pemohon paspor dapat memilih tanggal kedatangan sesuai dengan kebutuhan. Bahkan, jam kedatangan pun dapat dipilih, sesi pagi atau siang hari.
“Antreannya ya sesuai dengan jam yang dipilih oleh pemohon sendiri. Dengan membagi dua sesi pelayanan ini diharapkan tidak ada kepadatan di kantor imigrasi, sehingga pemohon merasa lebih nyaman,” dalihnya.
Menurut Made, permohonan menggunakan M-Paspor sangat memudahkan masyarakat. Jadi apabila akan mengajukan permohonan atau penggantian paspor, urus sendiri dan datang sendiri.
Ditegaskannya, kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur membuka layanan paspor simpatik di hari Sabtu. Layanan ini untuk mengakomodasi pemohon paspor yang tidak mendapatkan kuota M-Paspor atau tidak dapat datang ke kantor imigrasi di hari kerja.
” Harapannya memudahkan masyarakat yang akan membuat paspor,” katanya.
Sementara soal pembuatan visa ziarah dan visa umrah, Made mengatakan, domain penerbitan visa bukan pada kantor Imigrasi. Visa diterbitkan oleh kedutaan negara yang akan dituju. Misalnya, seseorang akan umrah, maka mengurus visa umrah di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Untuk visa ziarah, misalnya akan mengunjungi Kota Suci Vatikan, maka pemohon harus mengurus visa di Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta.
Diterangkannya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur tidak membeda-bedakan jenis kelamin pemohon. Semua pemohon baik laki-laki maupun perempuan diberikan layanan permohonan paspor baru maupun penggantian.
“Dengan catatan syarat lengkap sesuai tujuan ke luar negeri, maka paspor akan kami terbitkan. Kami menerapkan prinsip kesetaraan dalam permohonan paspor,” tegasnya.
Made menjamin Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram beserta seluruh jajaran terbuka lebar untuk saran dan kritik yang bersifat membangun. Seluruh masukan ditampung dan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan layanan.
“Kami terus menata dan memperbaiki diri,” pungkasnya.(jho)