MATARAM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah melakukan pendeportasian terhadap pasangan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Pasangan tersebut, yang diketahui berinisial JDD (Lk) berusia 29 tahun dan RYD (Pr) berusia 30 tahun, akan kembali dideportasi ke negara asalnya karena melanggar aturan overstay selama lebih dari 60 hari di Indonesia.
Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, mengungkapkan bahwa kedua WNA Amerika Serikat tersebut diamankan oleh petugas di Terminal Penumpang Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) saat akan berangkat menuju Kuala Lumpur pada tanggal 8 November 2023. “Kedua WNA tersebut diamankan oleh petugas di TPI BIZAM dan selanjutnya diserahkan kepada petugas seksi Inteldakim di Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Pungki Handoyo. Pihak Imigrasi Mataram telah melakukan deportasi terhadap 4 orang WNA Amerika Serikat selama bulan Oktober hingga November ini. “Kami juga telah menginformasikan kepada Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia tentang warganegaranya yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia,” tambah Pungki Handoyo.
Pasangan WNA Amerika Serikat ini telah menjalani pemeriksaan oleh petugas seksi Inteldakim di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kedua orang tersebut dengan sengaja memperpanjang masa tinggal di Indonesia melewati batas waktu yang diizinkan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas seksi Inteldakim, diketahui bahwa keduanya telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan overstaying selama lebih dari 60 hari. Akibatnya, mereka akan dideportasi dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia,” ungkap Pungki Handoyo.
Parlindungan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, juga menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar aturan di Indonesia sesuai dengan instruksi dari Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di NTB, khususnya di Pulau Lombok, sehingga hanya orang asing yang memberikan manfaat yang diperbolehkan masuk ke wilayah ini,” jelas Parlindungan. (red)