LOBAR—Jabatan Kepala Desa (Kades) nampaknya masih tetap mengiurkan bagi sejumlah orang, tidak terkecuali bagi para anggota badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar). Cukup banyak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang aktif mengundurkan diri untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades). Dimana, ada 18 desa di Lobar yang mengelar Pilkades sserentak pada akhir Mei 2023.
KPU Lobar mencatat sudah ada tiga orang PPK maupun PPS yang melayangkan surat pengunduran diri ke KPU. Karena ingin mengikuti proses Pilkades di desanya masing-masing. “Sudah ada tiga data yang masuk dan telah mengundurkan diri,” terang Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, di aturan KPU tidak mewajibkan anggota PPK atau badan adhoc lainnya harus berhenti dari jabatannya jika akan menyalonkan diri sebagai bakal calon Kades. Hanya saja panitia Pilkades mensyaratkan dalam pendaftaran, calon yang menjabat sebagai anggota PPK harus mundur dari jabatannya. Sehingga hal itu yang membuat anggota tersebut mengundurkan diri dari jabatannya. “Tetapi jika panitia Pilkades tidak mensyaratkan calon kades mundur maka tidak harus mengundurkan diri meskipun dinyatakan sebagai calon Kades,” ujarnya.
Menurutnya, semua tergantung persyaratan yang ditetapkan oleh para panitia Pilkades tersebut. Meski demikian pria asal Narmada itu menegaskan KPU baru akan melakukan pemberhentian apabila yang bersangkutan sudah resmi ada pekerjaan lainnya.
“Jika tidak mengundurkan diri tentu kami punya kewenangan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” tegasnya.
Terkait dengan adanya panitia Pilkades yang mensyaratkan calon Kades harus mundur dari lembaga-lembaga tertentu, ini sudah menjadi ranah dan kewenangan dari panitia. Ia juga melanjutkan, bukan KPU yang meminta bahwa yang bersangkutan harus mundur dari keanggotaan lembaga di KPU.
“Karena di dalam KPU secara tertulis tidak ada yang mengatur apabila ada daftar kontestasi pemilihan harus mundur dari jabatannya,” pungkasnya. (win)