LOBAR—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Barat (Lobar) sudah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada oknum kepala dinas (Kadis) di Lobar. Lantaran diduga melanggar undang-undang ASN dengan melakukan politik praktis.
Dimana sebelumnya, oknum kadis itu mendaftar dalam penjaringan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang dibuka salah satu partai politik. Bahkan berkas lamaran oknum Kadis itu sudah diterima dan diproses oleh partai tersebut.
“Ada satu ASN kepala dinas di kabupaten Lombok Barat yang sudah kami rekomendasikan kepada KASN untuk dilakukan pemecatan,” beber Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, akhir pekan kemarin.
Rizal menegaskan, Bawaslu tidak pernah melarang hak politik seseorang atau ASN yang ingin menjadi cakada. Hanya saja, sesuai regulasi yang mengatur bagi ASN yang ingin maju dalam pencalonan Cakada harus mengundurkan diri. Atau mengabil cuti di luar tanggungan negara selama tahapan sebelum pendaftaran di KPU. Sampai nantinya harus mengundurkan diri sebagai ASN begitu ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Dan itu harus ditempuh sebelumnya sebelum dia lobi politik, dia harus sampaikan dulu cuti di luar tanggungan negara,” terangnya.
Diakui Rizal, sebelum mengirimkan rekomendasi Kepada KASN, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan klarifikasi kapada ASN bersangkutan. Termasuk juga dengan mengklarifikasi langsung sejumlah partai politik tempat kadis itu mendaftar sebagai bakal cakada.
“Nah dari klarifikasi itu sudah diakui dia mengabil dan mengembalikan berkas pendaftaran,” ujarnya.
Tindakan politik praktis yang dilakukan oknum ASN Lobar dinilai sudah memenuhui unsur pelanggaran di Undang-undang 6 tahun 2014. Karena yang bersangkutan secara terang-terangan melakukan perbuatan politik praktis dengan mendatangi dan mendaftar melalui jalur parpol.
“Sehingga kami mantap mengeluarkan rekomendasi kepada KASN,” ucapnya.
Putusan KASN atas rekomendasi Bawaslu sudah keluar dan meminta adanya pengawasan kepada Kadis yang bersangkutan agar mengambil cuti di luar tanggungan negara. Putusan KASN itu juga sudah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab Lobar termasuk Badan Kepegawaian Daerah.
“Karena memang harus diajukan hari ini (cuti) kalau benar-benar niat maju, sesuai undang-undang ASN,” jelasnya.
Ia sangat berharap para ASN yang ingin maju menjadi peserta kontestasi Pilkada serentak 2024, agar jujur mengikuti mekanisme dan ketentuan. Terutama mengatur untuk menanggalkan statusnya sebagai ASN.
“Karena ASN ini sifatnya melayani masyarakat dan melekat. Nah kalau dia mau mencalonkan diri untuk mengabdikan diri untuk Lobar, mari mulai dengan cara yang baik,” pungkasnya. (win)